Polisi Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," ungkapnya.
Dari situ, mereka menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal. Baca juga: Permainan Kelas Kakap, Sabu 46 Kg Dikemas Dalam 44 Bungkus Teh
"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi pertama yakni 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal. "Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamtkan 1.765.000 jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, para dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 /2009 tentang narkotika.
Dari situ, mereka menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal. Baca juga: Permainan Kelas Kakap, Sabu 46 Kg Dikemas Dalam 44 Bungkus Teh
"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi pertama yakni 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal. "Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamtkan 1.765.000 jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, para dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 /2009 tentang narkotika.
(poe)
Lihat Juga :