Polisi Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengagalkan upaya penyelundupan sabu 353 kg jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Sebanyak 11 orang berhasil diamankan dari kasus ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Ketiganya yakni di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Waktu penangkapan 27 Januari 2021 serta Selasa, 2 Febuari 2021," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Ke-11 orang yang diamankan adalah KM (37) sebagai orang kapal; MD (23) sebagai kapten kapal; ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Sementara tersangka lainnya sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41).
Argo menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram dengan jumlah yang besar. Barang haram itu diselundupkan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
"Kemudian dibentuk tim Gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," jelasnya.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," ungkapnya.
Dari situ, mereka menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.
"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi pertama yakni 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal. "Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamtkan 1.765.000 jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, para dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 /2009 tentang narkotika.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Ketiganya yakni di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Waktu penangkapan 27 Januari 2021 serta Selasa, 2 Febuari 2021," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Ke-11 orang yang diamankan adalah KM (37) sebagai orang kapal; MD (23) sebagai kapten kapal; ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Sementara tersangka lainnya sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41).
Argo menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram dengan jumlah yang besar. Barang haram itu diselundupkan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
"Kemudian dibentuk tim Gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," jelasnya.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," ungkapnya.
Dari situ, mereka menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.
"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi pertama yakni 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal. "Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamtkan 1.765.000 jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, para dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 /2009 tentang narkotika.
(poe)