Polisi Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:07 WIB
loading...
Bareskrim Polri mengagalkan upaya penyelundupan 353 kg sabu jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Sebanyak 11 orang berhasil diamankan dari kasus ini. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengagalkan upaya penyelundupan sabu 353 kg jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Sebanyak 11 orang berhasil diamankan dari kasus ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Ketiganya yakni di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Waktu penangkapan 27 Januari 2021 serta Selasa, 2 Febuari 2021," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Polres Inhil Amankan Sabu 50 Kg Senilai Rp57 Miliar di Perkebunan Kelapa Sawit
Ke-11 orang yang diamankan adalah KM (37) sebagai orang kapal; MD (23) sebagai kapten kapal; ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Sementara tersangka lainnya sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41).
Argo menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram dengan jumlah yang besar. Barang haram itu diselundupkan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
"Kemudian dibentuk tim Gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," jelasnya.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Ketiganya yakni di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Waktu penangkapan 27 Januari 2021 serta Selasa, 2 Febuari 2021," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Baca juga: Polres Inhil Amankan Sabu 50 Kg Senilai Rp57 Miliar di Perkebunan Kelapa Sawit
Ke-11 orang yang diamankan adalah KM (37) sebagai orang kapal; MD (23) sebagai kapten kapal; ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Sementara tersangka lainnya sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41).
Argo menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram dengan jumlah yang besar. Barang haram itu diselundupkan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
"Kemudian dibentuk tim Gabungan tdd DitIpidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," jelasnya.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Lihat Juga :