Digantung, Partai Demokrat Tetap Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu
Kamis, 11 Februari 2021 - 05:01 WIB
loading...
A
A
A
Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk menjelaskan mengapa Prolegnas 2021 sampai saat ini belum disahkan. Revisi UU Pemilu diperlukan agar Pilkada 2022/2023 bisa diselenggarakan sehingga mengurangi beban penyelenggaraan Pemilu 2024. Baca juga: RUU Pemilu Berimbas ke Peluang 'Bang Jago' Ganjar, Anies dan Ridwan di 2024
KPU dan elemen-elemen masyarakat sipil khawatir jika Pemilu serentak tetap dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang kini berlaku, maka akan jatuh banyak korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 yang mengakibatkan hampir 900 petugas pemungutan suara meninggal.
Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan 1-3 Februari, lebih dari 50% responden menginginkan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah. "Sebanyak 54,8 persen publik memilih pemilihan gubernur, bupati atau wali kota dilaksanakan sebelum masa tugas mereka berakhir di tahun 2022," kata Burhanudin Muhtadi Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (8/2), yang melakukan survei tersebut. Dalam survei tersebut pula, 53,7 persen responden memilih pilkada digelar pada 2023 tanpa ditunda hingga 2024.
Burhanuddin mengungkapkan berdasarkan survei sebagian besar masyarakat ingin pilkada digelar sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah karena mereka tidak mau dipimpin penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah, tidak dipilih melalui proses demokrasi. Baca juga: Tolak RUU Pemilu, Jokowi Ingin Persiapkan Gibran di DKI?
Semula revisi UU ini didukung hampir seluruh partai politik tapi belakangan sebagian besar parpol mengubah sikapnya dengan alasan ingin berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi. Hanya Demokrat dan PKS yang masih bertahan untuk melakukan revisi UU Pemilu tersebut.
KPU dan elemen-elemen masyarakat sipil khawatir jika Pemilu serentak tetap dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang kini berlaku, maka akan jatuh banyak korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 yang mengakibatkan hampir 900 petugas pemungutan suara meninggal.
Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan 1-3 Februari, lebih dari 50% responden menginginkan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah. "Sebanyak 54,8 persen publik memilih pemilihan gubernur, bupati atau wali kota dilaksanakan sebelum masa tugas mereka berakhir di tahun 2022," kata Burhanudin Muhtadi Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (8/2), yang melakukan survei tersebut. Dalam survei tersebut pula, 53,7 persen responden memilih pilkada digelar pada 2023 tanpa ditunda hingga 2024.
Burhanuddin mengungkapkan berdasarkan survei sebagian besar masyarakat ingin pilkada digelar sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah karena mereka tidak mau dipimpin penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah, tidak dipilih melalui proses demokrasi. Baca juga: Tolak RUU Pemilu, Jokowi Ingin Persiapkan Gibran di DKI?
Semula revisi UU ini didukung hampir seluruh partai politik tapi belakangan sebagian besar parpol mengubah sikapnya dengan alasan ingin berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi. Hanya Demokrat dan PKS yang masih bertahan untuk melakukan revisi UU Pemilu tersebut.
(kri)
Lihat Juga :