Digantung, Partai Demokrat Tetap Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Kamis, 11 Februari 2021 - 05:01 WIB
loading...
Digantung, Partai Demokrat...
Kapoksi Partai Demokrat, Anwar Hafid membantah klaim Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia bahwa semua Kapoksi sudah setuju untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat tetap pada posisi meneruskan revisi UU Pemilu . Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat, Anwar Hafid membantah klaim Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (F-PG) bahwa semua Kapoksi sudah setuju untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU Pemilu.

“F-PD tetap meminta agar revisi UU Pemilu dilanjutkan dan segera dibahas. Ini menyangkut hak masyarakat Indonesia,” ujar Anwar kepada wartawan Rabu (10/2/2021). Baca juga: Ditanya Kepastian, DPR Gantung Kelanjutan RUU Pemilu

Anwar mengakui perdebatan soal revisi UU Pemilu di Parlemen terbilang alot dan rumit. “Pendapat pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari,” kata Anwar yang mewakili Dapil Sulteng. Namun ia menegaskan, “Revisi UU Pemilu adalah harapan rakyat dan harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat.”

Dia juga menyoroti belum disahkannya Prolegnas 2021 yang telah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI hingga masa akhir persidangan. Padahal Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI telah menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 termasuk RUU Pemilu, pada 14 Januari lalu.

“Jangan sampai ada kesan yang berkembang di masyarakat bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan karena ada “pesan khusus” dari pemerintah,” lanjut Anwar Hafid.

Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk menjelaskan mengapa Prolegnas 2021 sampai saat ini belum disahkan. Revisi UU Pemilu diperlukan agar Pilkada 2022/2023 bisa diselenggarakan sehingga mengurangi beban penyelenggaraan Pemilu 2024. Baca juga: RUU Pemilu Berimbas ke Peluang 'Bang Jago' Ganjar, Anies dan Ridwan di 2024

KPU dan elemen-elemen masyarakat sipil khawatir jika Pemilu serentak tetap dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang kini berlaku, maka akan jatuh banyak korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 yang mengakibatkan hampir 900 petugas pemungutan suara meninggal.

Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan 1-3 Februari, lebih dari 50% responden menginginkan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah. "Sebanyak 54,8 persen publik memilih pemilihan gubernur, bupati atau wali kota dilaksanakan sebelum masa tugas mereka berakhir di tahun 2022," kata Burhanudin Muhtadi Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (8/2), yang melakukan survei tersebut. Dalam survei tersebut pula, 53,7 persen responden memilih pilkada digelar pada 2023 tanpa ditunda hingga 2024.

Burhanuddin mengungkapkan berdasarkan survei sebagian besar masyarakat ingin pilkada digelar sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah karena mereka tidak mau dipimpin penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah, tidak dipilih melalui proses demokrasi. Baca juga: Tolak RUU Pemilu, Jokowi Ingin Persiapkan Gibran di DKI?

Semula revisi UU ini didukung hampir seluruh partai politik tapi belakangan sebagian besar parpol mengubah sikapnya dengan alasan ingin berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi. Hanya Demokrat dan PKS yang masih bertahan untuk melakukan revisi UU Pemilu tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Sangkal Tudingan Zelensky,...
Sangkal Tudingan Zelensky, Rusia: China tetap Seimbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved