Kementan Sosialisasi KUR, Aceh Dapat Alokasi Rp 3 Triliun

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:39 WIB
loading...
A A A
Realisasi serapan KUR 2020 tersebar di sejumlah Provinsi. Tertinggi serapannya adalah Jawa Timur sebesar Rp 114 triliun. Disusul Jawa tengah sebesar Rp 8,2 triliun, Sulawesi Selatan sebesar Rp 4 triliun, Jawa Barat Rp 3,2 triliun, dan Lampung Rp 2,8 triliun.

"Kami akan tingkatkan serapan di Provinsi yang lainnya. Karena belum semua petani tau proses mengakses KUR ini," tambahnya.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP, Indah Megahwati mengatakan, dari jumlah tersebut Aceh mendapat alokasi dana sebesar Rp 3 triliun. Sebesar Rp 2 triliun dipergunakan untuk pengembangan tanaman pangan hortikultura dan peternakan, sementara Rp 1 triliun lagi untuk KUR alat dan mekanisme pertanian.

“Dalam waktu dekat Kementerian Pertanian akan mengeluarkan Permentan KUR 2021 yang merincikan secara teknis sistem pencairan KUR ini,” katanya.

Indah mengatakan, salah satu model yang akan diterapkan adalah adanya lembaga off taker yang menjembatani proses antara perbankkan dan petani. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi seluruh proses pencairan KUR Pertanian di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, dalam pertemuan itu menyambut baik program ini, dan berharap ada margin subsidi dari pemerintah dari proses selama ini secara konvensional menuju syariah.

Dalam sosialisasi di Bank Aceh Syariah berhasil dilakukan perjanjian awal (MoU) antara pihak BAS dengan calon off taker, yakni Koperasi Produsen Maju Jaya Beusare, Aceh Agro Creatif Coops, dan PT Mitra Agro Kreatif.

“MoU ini ikut ditandatangani oleh Ibu Direktur Indah Megahwati. Kami berharap dana ini bisa segera dicairkan agar bisa segera dipergunakan untuk pengembangan pertanian di Aceh,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Bupati Simeulue Erly Hasyim. Erly meminta KUR untuk alsintan bisa segera dikucurkan.
(srf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)