Sahkan 9 Anggota Ombudsman, DPR Harap Mutu Pelayanan Publik Optimal dan Bebas KKN
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:37 WIB
loading...
DPR RI mengesahkan 9 calon Anggota Ombudsman RI (ORI) periode 2021-2026 dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang DPR, Rabu (10/2/2021) siang ini. Foto/SINDOnews/Kiswondari
A
A
A
JAKARTA - DPR RI mengesahkan 9 calon Anggota Ombudsman RI (ORI ) periode 2021-2026 dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang DPR, Rabu (10/2/2021) siang ini. Sembilan nama ini dipilih berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi II DPR .
Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung memaparkan proses sebelum uji kelayakan terhadap 18 nama yang dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga terpilih 9 nama secara musyawarah mufakat. Baca juga: Bertemu Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan, Ombudsman Bicarakan Hal Ini
Setelah mendapatkan mandat pada 19 Januari, Doli memaparkan Komisi II meminta masukan pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pemerhati layanan publik pada 25 Januari. Lalu, pihaknya mengkompilasi dan meneliti data calon ORI dan uji kelayakan dilakukan pada 26-27 Januari secara fisik maupun virtual.
"Pada 28 Januari 2021, Komisi II DPR bersepakat memilih dan menetapkan secara musyawarah mufakat untuk memilih 9 calon anggota ORI dengan komposisi 1 orang ketua, 1 wakil ketua dan 7 orang anggota," ujar Doli dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Doli menjelaskan Anggota ORI harus memiliki kemampuan di bidang kebijakan publik, manajerial dan organisasi. Tentu DPR memiliki harapan besar agar 9 calon anggota terpilih ini bisa maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Baik dari segi anggaran, fasilitas maupun SDM. Serta, berpegang teguh pada independensi dan nondiskriminatif dalam menanganani dan menindaklanjuti maladministrasi pelayanan lembaga negara.
"Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan negara, agar setiap warga negara memperoleh rasa aman dalam pelayanan publik. Serta, meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi, diskriminasi, korupsi, kolusi, nepotisme, budaya hukum nasional dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran keadilan," harapnya.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung memaparkan proses sebelum uji kelayakan terhadap 18 nama yang dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga terpilih 9 nama secara musyawarah mufakat. Baca juga: Bertemu Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan, Ombudsman Bicarakan Hal Ini
Setelah mendapatkan mandat pada 19 Januari, Doli memaparkan Komisi II meminta masukan pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pemerhati layanan publik pada 25 Januari. Lalu, pihaknya mengkompilasi dan meneliti data calon ORI dan uji kelayakan dilakukan pada 26-27 Januari secara fisik maupun virtual.
"Pada 28 Januari 2021, Komisi II DPR bersepakat memilih dan menetapkan secara musyawarah mufakat untuk memilih 9 calon anggota ORI dengan komposisi 1 orang ketua, 1 wakil ketua dan 7 orang anggota," ujar Doli dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Doli menjelaskan Anggota ORI harus memiliki kemampuan di bidang kebijakan publik, manajerial dan organisasi. Tentu DPR memiliki harapan besar agar 9 calon anggota terpilih ini bisa maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Baik dari segi anggaran, fasilitas maupun SDM. Serta, berpegang teguh pada independensi dan nondiskriminatif dalam menanganani dan menindaklanjuti maladministrasi pelayanan lembaga negara.
"Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan negara, agar setiap warga negara memperoleh rasa aman dalam pelayanan publik. Serta, meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi, diskriminasi, korupsi, kolusi, nepotisme, budaya hukum nasional dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran keadilan," harapnya.
Lihat Juga :