KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla
Rabu, 10 Februari 2021 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, lanjut Ali, tim JPU KPK sedang menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rahardjo dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tinggi DKI ini lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut adalah pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Perkara tersebut pun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
Hakim menyebut Rahardjo terbukti melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rahardjo dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Tinggi DKI ini lebih tinggi dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Proyek tersebut adalah pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Perkara tersebut pun telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
Hakim menyebut Rahardjo terbukti melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
(zik)
Lihat Juga :