Ketersediaan Pupuk Aman, eRDKK Jadi Acuan untuk Distribusi

Selasa, 09 Februari 2021 - 12:19 WIB
loading...
Ketersediaan Pupuk Aman,...
Program pupuk bersubsidi ini diluncurkan untuk membantu petani. Dari program ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan produktivitas pertanian utuk menjaga ketahanan pangan.
A A A
KARAWANG - Ketersediaan pupuk bersubsidi kembali dijamin aman untuk membantu petani menghadapi musim tanam. Distribusi pupuk bersubsidi tetap memanfaatkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) sebagai acuan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah selalu mengawal distribusi pupuk bersubsidi.

"Program pupuk bersubsidi ini diluncurkan untuk membantu petani. Dari program ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan produktivitas pertanian utuk menjaga ketahanan pangan. Oleh karena itu, pengawasan selalu dilakukan. Dan kita menjamin ketersediaan tersebut, jadi tidak ada kelangkaan," katanya, Senin (8/2/2021).

Penegasan serupa disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.

"Mekanisme distribusi pupuk subsidi terus diperbaiki. Kriteria penerima pupuk pun telah ditetapkan agar tepat sasaran," jelasnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, kriteria penerima pupuk bersubsidi antara lain memiliki KTP, memiliki lahan pertanian maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK.

"eRDKK itu semacam proposal. Jadi pupuk subsidi yang didistribusikan akan mengacu pada eRDKK," jelasnya.

Sementara PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) menjamin produksi dan distribusi pupuk bersubsudi lancar dan tepat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu, guna mencukupi kebutuhan petani akan pupuk di musim tanam.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya Kurniawan menuturkan perusahaannya memastikan ketersediaan pupuk untuk petani aman. Sejauh ini, pihaknya terus memantau ketersediaan pupuk hingga tingkat distributor dan kios.

“Dalam penyaluran pupuk, terutama yang bersubsidi, kami bekerjasama dengan stakeholder dan masyarakat yang aktif dalam memonitoring penyaluran pupuk untuk sektor tanaman pangan,” ujar Ade, beberapa waktu lalu.

Adapun kuota pupuk subsidi, kata dia, hanya diperuntukan bagi kelompok tani sesuai alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput ke dalam sistem dengan basis NIK melalui E-RDKK.

Jadi, data diri sebagai kelompok tani dalam E-RDKK sangatlah penting. Karena, itu menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan alokasi subsidi untuk para petani di setiap wilayah. Sehingga sasaran penerima pupuk subsidi akan tepat sasaran sesuai kebutuhannya.

“Kami harapkan semua petani di wilayah tanggung jawab kami sudah terdaftar dalam E-RDKK. Bagi yang tidak terdaftar dalam E-RDKK, Pupuk Kujang tetap menyediakan pupuk non subsidi untuk para petani. Di antaranya produk Urea non subsidi, yaitu Nitrea, produk NPK non subsidi yaitu NPK 30-6-8 dan Organik non subsidi yaitu Excow,” tambahnya.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
Aspal Karet: Solusi...
Aspal Karet: Solusi Senyap di Tengah Gejolak Energi Global
Mudik, Ban, dan Nasib...
Mudik, Ban, dan Nasib Petani Karet Indonesia
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved