Demi Majukan Industri Media Nasional, Hary Tanoesoedijo Ajak Insan Pers Bersatu Perjuangkan Hak Cipta

Senin, 08 Februari 2021 - 22:17 WIB
loading...
Demi Majukan Industri...
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air.

"Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apa pun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak," kata Hary Tanoesoedibjo atau biasa disapa HT.

Hal tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 bertajuk Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 & Tekanan Disrupsi Digital, Senin (8/2/2021).

HT mengatakan, bila dilakukan tanpa izin, secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU Nomor 28/ 2014 tentang Hak Cipta.

Hal tersebut, lanjut HT, pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi terestrial atau free to air/ FTA oleh Lembaga Penyiaran Swasta, seperti RCTI, SCTV dan lain sebagainya ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LBP). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LBP.

Baca juga: HPN 2021, Menkumham: Literasi Digital Harus Jadi Bagian Pendidikan Masyarakat

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LPB, ungkapnya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi, tidak bisa secara sepihak.

"Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi, bisa dikatakan itu pelanggaran dari hak cipta," katanya.

Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apa pun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran

"Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain, sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," tutur HT.

Baca juga: HPN 2021, DPR: Pers Perankan Fungsi Kontrol Pemerintah dan Tangkal Hoaks

Menurut dia, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini. "Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini. Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri," ungkapnya.

HT menggarisbawahi selama ini MNC Group telah memiliki kesepakatan dengan YouTube, Facebook dan TikTok terkait bagi hasil iklan atas konten-konten MNC yang diunggah.

Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, penguasaan lebih dari separuh belanja iklan secara global oleh tiga perusahaan raksasa dunia telah berdampak pada industri media massa di Tanah Air.

Karena itulah, Dewan Pers mendorong ada intervensi negara untuk membantu perusahaan pers nasional.

Dia membeberkan data bahwa 56% dari belanja iklan di global dikuasai Google atau Alphabet, Facebook dan Amazon. Sementara itu, 41% sisanya diperebutkan oleh ribuan media massa, baik cetak, radio maupun televisi. Fenomena ini menyebabkan surplus pemusatan ekonomi yang belum pernah terjadi dalam sejarah.

"Google disebut itu dianggap sebagai perusahaan tidak lazim lagi, karena begitu besar kekuatannya begitu besar potensinya, skala leverage dan begitu besar pengaruhnya," kata Agus.

Saking hebatnya, lanjut Agus, ketiga perusahaan itu dapat melakukan surveillance dan perusahaan mampu mengubah arah politik berbagai negara. Situasi ini tidak bisa dianggap enteng. Menurut Agus, butuh kerja sama yang baik antara pemilik media dengan regulator atau pemerintah.

"Intervensi negara itu dibutuhkan, bukan untuk lawan Google dan Facebook, tapi untuk membuat Facebook dan Google itu tidak melakukan monopoli, pemusatan ekonomi yang berlebihan. Nah, dalam konteks inilah muncul dorongan publik untuk membuat regulasi hak pengelola media terkait dengan proses agregasi berita," tuturnya.

Dia memberikan tips dalam rangka menghadapi Google dan Facebook. "Pertama, pelajari seluk beluk negosiasi dengan platform digital. Kedua, membangun soliditas di antara pengelola media dan ketiga, berdialog dengan platform digital pelajari regulasi yang telah ada,"tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Salurkan Puluhan Hewan...
Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Angela Tanoesoedibjo Tekankan Keikhlasan dan Semangat Gotong Royong
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Perkuat Kesiapan Kerja,...
Perkuat Kesiapan Kerja, SGU Jalin Kolaborasi dengan Industri Media
Ketika Fenomena Putusan...
Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
MNC Soal Putusan CMNP:...
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan Hingga PK akan Kami Tempuh!
Hary Tanoesoedibjo Harap...
Hary Tanoesoedibjo Harap Atlet Maksimalkan Kemampuan di IIO 2026
IIO 2026 Resmi Dimulai,...
IIO 2026 Resmi Dimulai, Hary Tanoesoedibjo: Ini Komitmen POBSI Memajukan Biliar Indonesia
MICoCS 2026: Akademisi...
MICoCS 2026: Akademisi Dunia Kupas Tantangan AI bagi Industri Media dan Komunikasi
Rekomendasi
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved