Jatah Menteri Menyandera Parpol Koalisi, Balik Badan soal RUU Pemilu
Senin, 08 Februari 2021 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Sementara buat parpol, sambung dia, mereka akan tetap bertarung di 2024. Partai pendukung Jokowi masih punya insentif mencari dukungan pemilih. Masalahnya, Pemilu 2024 masih lama. Parpol pendukung pemerintah seperti PDIP, Golkar, Nasdem dan PKB menyadari bahwa hal yang berkaitan dengan RUU Pemilu ini juga tidak populer.
"Sebagian besar kan masyarakat tdak setuju dengan beberapa isu yang digulirkan, termasuk soal pilkada 2024. Tetapi jangan lupa, memori pemilih kita kan pendek, jadi mungkin itu yang membuat insentif tadi (dukungan publik) lebih berkurang, untuk mengikuti aspirasi publik," terangnya.
Sementara, kata Burhan, ada insentif yang lebih jelas dari Jokowi sebagai parpol pendukung, tentu saja jatah menteri untuk parpol koalisi. Kesamaan sikap atau ketaatan pada arahan Jokowi tentu akan menjadi pertimbangan terkait hal ini.
"Sementara insentif untuk taat kepada presiden, jelas. Apa insentifnya? ya menteri. Jadi menterinya tetap, syukur-syukur ditambah kalau taat. Jadi itu insentif yang jelas, kalau insentif 2024 masih jauh," bebernya.
(Baca: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
"Sebagian besar kan masyarakat tdak setuju dengan beberapa isu yang digulirkan, termasuk soal pilkada 2024. Tetapi jangan lupa, memori pemilih kita kan pendek, jadi mungkin itu yang membuat insentif tadi (dukungan publik) lebih berkurang, untuk mengikuti aspirasi publik," terangnya.
Sementara, kata Burhan, ada insentif yang lebih jelas dari Jokowi sebagai parpol pendukung, tentu saja jatah menteri untuk parpol koalisi. Kesamaan sikap atau ketaatan pada arahan Jokowi tentu akan menjadi pertimbangan terkait hal ini.
"Sementara insentif untuk taat kepada presiden, jelas. Apa insentifnya? ya menteri. Jadi menterinya tetap, syukur-syukur ditambah kalau taat. Jadi itu insentif yang jelas, kalau insentif 2024 masih jauh," bebernya.
(Baca: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)
Lihat Juga :