Napoleon Buka Rekaman Pembicaran dengan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait penghapusan nama buronan Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte; Brigjen Prasetijo Utomo; serta Tommy Sumardi, pernah bertemu dan membahas kasus dugaan suapnya saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pertemuan antara ketiganya terjadi pada 14 Oktober 2020.
(Baca: Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Djoko Tjandra)
Napoleon Bonaparte mengaku menyimpan rekaman percakapan antara dirinya dengan Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi saat bertemu di dalam penjara. Bahkan, ia membawa rekaman percakapan tersebut untuk diperdengarkan di persidangan hari ini.
"Ya (pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo pada 14 Oktober 2020). Ada dan bawa (rekaman percakapannya)," ujar Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Salah seorang pengacara Napoleon Bonaparte kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memperdengarkan rekaman percakapan itu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak rekaman percakapan itu diperdengarkan pada persidangan hari ini karena belum menjadi barang bukti.
Jaksa meminta kuasa hukum Napoleon Bonaparte untuk menjelaskan asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut. Salah seorang pengacara Napoleon kemudian menjelaskan perolehan rekaman percakapan itu.
(Baca: ICW Desak JPU Tolak Justice Collaborator yang Diajukan Djoko Tjandra)
"Jadi kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon Bonaparte) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan," kata salah satu pengacara Napoleon Bonaparte.
"Nah secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu. Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," imbuhnya.
Jaksa tetap bersikukuh menolak rekaman percakapan ketiga terdakwa tersebut diperdengarkan di ruang sidang karena belum menjadi alat bukti. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damish kemudian meminta rekaman percakapan tersebut untuk didengarkan dan dianalisis oleh para hakim.
(Baca: Napoleon Ungkap Kedekatan Tommy dengan Aziz dan Kabareskrim)
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte; Brigjen Prasetijo Utomo; serta Tommy Sumardi, pernah bertemu dan membahas kasus dugaan suapnya saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pertemuan antara ketiganya terjadi pada 14 Oktober 2020.
(Baca: Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Djoko Tjandra)
Napoleon Bonaparte mengaku menyimpan rekaman percakapan antara dirinya dengan Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi saat bertemu di dalam penjara. Bahkan, ia membawa rekaman percakapan tersebut untuk diperdengarkan di persidangan hari ini.
"Ya (pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo pada 14 Oktober 2020). Ada dan bawa (rekaman percakapannya)," ujar Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Salah seorang pengacara Napoleon Bonaparte kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memperdengarkan rekaman percakapan itu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak rekaman percakapan itu diperdengarkan pada persidangan hari ini karena belum menjadi barang bukti.
Jaksa meminta kuasa hukum Napoleon Bonaparte untuk menjelaskan asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut. Salah seorang pengacara Napoleon kemudian menjelaskan perolehan rekaman percakapan itu.
(Baca: ICW Desak JPU Tolak Justice Collaborator yang Diajukan Djoko Tjandra)
"Jadi kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon Bonaparte) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan," kata salah satu pengacara Napoleon Bonaparte.
"Nah secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu. Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," imbuhnya.
Jaksa tetap bersikukuh menolak rekaman percakapan ketiga terdakwa tersebut diperdengarkan di ruang sidang karena belum menjadi alat bukti. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damish kemudian meminta rekaman percakapan tersebut untuk didengarkan dan dianalisis oleh para hakim.
(Baca: Napoleon Ungkap Kedekatan Tommy dengan Aziz dan Kabareskrim)
Sekadar informasi, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
(muh)