LP Maarif NU: SKB Seragam Sekolah Mengatur Keragaman dan Keberagamaan
Sabtu, 06 Februari 2021 - 00:47 WIB
loading...
Ketua LP Maarif NU KH. Z Arifin Junaidi menilai SKB tiga menteri soal seragam sekolah mengakomodasi keragaman dan keberagamaan. Foto/inews
A
A
A
TANGERANG - Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama ( LP Maarif NU ) KH. Z Arifin Junaidi mengatakan aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah negeri hukumnya wajib.
"Gak ada, itu wajib. Kalau tidak mengikuti, dana BOS-nya itu ditarik. Masa SKB boleh diikuti boleh tidak. Yang tidak menjalankan itu diberi sanksi," kata Arifin kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).
Menurut dia, SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, serta keagamaan dalam dunia pendidikan.
(Baca: Muhammadiyah: SKB Seragam Sekolah Tak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan)
"SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu. Tidak boleh," ungkapnya.
"Gak ada, itu wajib. Kalau tidak mengikuti, dana BOS-nya itu ditarik. Masa SKB boleh diikuti boleh tidak. Yang tidak menjalankan itu diberi sanksi," kata Arifin kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).
Menurut dia, SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, serta keagamaan dalam dunia pendidikan.
(Baca: Muhammadiyah: SKB Seragam Sekolah Tak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan)
"SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu. Tidak boleh," ungkapnya.
Lihat Juga :