LP Maarif NU: SKB Seragam Sekolah Mengatur Keragaman dan Keberagamaan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama ( LP Maarif NU ) KH. Z Arifin Junaidi mengatakan aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah negeri hukumnya wajib.
"Gak ada, itu wajib. Kalau tidak mengikuti, dana BOS-nya itu ditarik. Masa SKB boleh diikuti boleh tidak. Yang tidak menjalankan itu diberi sanksi," kata Arifin kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).
Menurut dia, SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, serta keagamaan dalam dunia pendidikan.
(Baca: Muhammadiyah: SKB Seragam Sekolah Tak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan)
"SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu. Tidak boleh," ungkapnya.
Dia mengambil contoh, yang terjadi di Padang misalnya. Dengan SKB tiga menteri ini, peristiwa pemaksaan terhadap siswa nonmuslim untuk menggunakan busana seperti orang muslim tidak akan terjadi lagi.
"Sama misalnya di Bali. Sekolah negeri di sana tidak boleh melarang anak muslimah mengenakan seragam sesuai dengan keyakinan muslimah itu. Jadi tidak boleh dilarang oleh sekolah itu," ungkapnya.
(Baca: Pakar Pendidikan: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Boleh Memaksa Siswa)
Menurutnya, SKB tiga menteri mengatur tentang keragaman dan keberagamaan itu. Tidak hanya bagi siswa Muslim, tetapi juga siswa non Muslim. Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.
"SKB ini sudah menjamin keberagaman dan keberagamaan. Saya malah berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta," pungkasnya.
"Gak ada, itu wajib. Kalau tidak mengikuti, dana BOS-nya itu ditarik. Masa SKB boleh diikuti boleh tidak. Yang tidak menjalankan itu diberi sanksi," kata Arifin kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).
Menurut dia, SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, dan pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, serta keagamaan dalam dunia pendidikan.
(Baca: Muhammadiyah: SKB Seragam Sekolah Tak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan)
"SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan. Itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya untuk memakai seragam dengan identitas agama tertentu. Tidak boleh," ungkapnya.
Dia mengambil contoh, yang terjadi di Padang misalnya. Dengan SKB tiga menteri ini, peristiwa pemaksaan terhadap siswa nonmuslim untuk menggunakan busana seperti orang muslim tidak akan terjadi lagi.
"Sama misalnya di Bali. Sekolah negeri di sana tidak boleh melarang anak muslimah mengenakan seragam sesuai dengan keyakinan muslimah itu. Jadi tidak boleh dilarang oleh sekolah itu," ungkapnya.
(Baca: Pakar Pendidikan: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Tak Boleh Memaksa Siswa)
Menurutnya, SKB tiga menteri mengatur tentang keragaman dan keberagamaan itu. Tidak hanya bagi siswa Muslim, tetapi juga siswa non Muslim. Sekolah harus menghargai perbedaan dan kebebasan beragama.
"SKB ini sudah menjamin keberagaman dan keberagamaan. Saya malah berharap, SKB tiga menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta," pungkasnya.
(muh)