Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari 2021 Hoaks
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoaks alias berita bohong.
Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan, Bisnis Hotel Tinggal Nunggu Sekarat
"Bahwa broadcast itu adalah tidak benar. Jelas ini sangat merugikan masyarakat," kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Tracing COVID-19 Libatkan TNI/Polri, Satgas: Pelibatannya Sesuai dengan Koridor
Menurut Argo pesan bohong tersebut berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.
Baca Juga: Gawat, Banyak Anak Muda Masuk dalam Pusaran Terorisme
"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bersifat menghasut dan fitnah. Hoaks itu bisa saja menyasar emosi masyarakat kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan ," tandas Argo.
Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
Baca Juga: Berkas Perkara Pelanggaran Prokes Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan
Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan, Bisnis Hotel Tinggal Nunggu Sekarat
"Bahwa broadcast itu adalah tidak benar. Jelas ini sangat merugikan masyarakat," kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Tracing COVID-19 Libatkan TNI/Polri, Satgas: Pelibatannya Sesuai dengan Koridor
Menurut Argo pesan bohong tersebut berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.
Baca Juga: Gawat, Banyak Anak Muda Masuk dalam Pusaran Terorisme
"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bersifat menghasut dan fitnah. Hoaks itu bisa saja menyasar emosi masyarakat kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan ," tandas Argo.
Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
Baca Juga: Berkas Perkara Pelanggaran Prokes Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan
Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
(ymn)