KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 05 Februari 2021 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Selain Anas diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp57.592.330.580,00 dan USD5.261.070. "Dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Baca juga : Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
Tidak hanya itu, Anas juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok. "KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari Tindal Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ungkap Ali.
Baca juga : Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan
Tidak hanya itu, Anas juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok. "KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari Tindal Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ungkap Ali.
(cip)
Lihat Juga :