Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:03 WIB
loading...
Kasus Suap APBN, KPK...
Terdakwa mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/12/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara yang menjerat Sukiman yakni suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat telah berkekuatan hukum tetap.

"Rabu (3/02/2021), Jaksa Eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Baca juga : Amien Rais Nilai Pernyataan Moeldoko Soal Seluruh Anggota Banser Layak Ikut Komponen Cadangan Berlebihan

Sukiman terbukti bersalah telah menerima suap Rp2,65 miliar dan USD22.000 dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Sukiman bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
Baca juga : Atasi Stunting, Calon Pengantin Harus Lapor 3 Bulan Sebelum Nikah

Tidak hanya itu, Sukiman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Pada hari yang sama, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin. Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 Jo Putusan PT Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

Nantinya Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017. Djoko pun bakal menjalani hukuman 5 tahun pidana dikurangi masa tahanan.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
7 Tips Konten Review...
7 Tips Konten Review Produk agar Viral dan Dilirik Brand ala Dannisa Utami
Berita Terkini
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved