Korupsi Asabri, LPSK Dorong Kejagung agar Saksi Jadi Justice Collaborator

Kamis, 04 Februari 2021 - 10:42 WIB
loading...
Korupsi Asabri, LPSK...
Wakil Ketua LPSK, Manajer Nasution mengaku, bahwa pihaknya akan melindungi saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengaku pihaknya akan melindungi saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23,73 triliun.

(Baca juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri)

"LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK," ujar Maneger dalam keterangan persnya, Kamis (4/2/2021).

Maneger mengatakan, lembaganya berharap muncul Justice Collaborator (JC) dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Untuk itu, LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC), LPSK akan siap memberikan perlindungan sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

(Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)

Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT. Asabri.

"LPSK memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini, mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, LPSK berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," katanya.

Lebih lanjut Maneger mengatakan, jika dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, maka LPSK meyakini bahwa korupsi Asabri diduga melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik. Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah lembaganya akan berperan.

Di sisi lain, pihaknya akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini.

"Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada," papar mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Dia menjelaskan, perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.

Selain itu, untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

"Sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata," pungkas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Sinetron Tobat Jatuh...
Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Siap Ulang Kesuksesan 'Dunia Terbalik'
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved