Asosiasi Berharap Pemerintah Beri Perhatian Usaha Umrah dan Haji
Kamis, 04 Februari 2021 - 03:30 WIB
loading...
Jamaah umrah sedang melaksanakan tawaf mengelilingi kakbah di Masjidilharam. FOTO/DOK.REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Pandemi COVID-19 berdampak terhadap penyelenggaraan umrah dan haji . Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah ( Amphuri ), Zaky Zakaria Anshary meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap usaha umrah, haji, dan wisata.
"Kalau melihat awal ditutupnya Umrah tanggal 27 Februari 2020, artinya 27 Februari 2021 nanti genap usaha Umrah dan Haji selama 1 tahun dalam kondisi pandemi. Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara," kata Zaky dari keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Dengan ditutupnya usaha ini, kata Zaky, akan berdampak pada ribuan perusahaan bahkan juga jutaan orang pegawai. "Sekiranya kantor cabang dan agen-agen PPIU dan PIHK dimasukan, contohnya Khazzanah Tours, perusahaan kami memiliki 59 kantor cabang dan 150 agen lebih. Tentu kalau dikali jumlah rata-rata PPIU dan PIHK jumlahnya bisa jutaan orang yang terdampak," ujar Zaky.
Baca juga: Umrah Ditunda, Sapuhi Minta Jamaah Tidak Ambil Dana yang Telah Dibayarkan
Ditambah lagi, per 3 Februari 2021 Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya mengumumkan sebanyak 20 negara dilarang masuk Arab Saudi, termasuk Indonesia.
"Kalau melihat awal ditutupnya Umrah tanggal 27 Februari 2020, artinya 27 Februari 2021 nanti genap usaha Umrah dan Haji selama 1 tahun dalam kondisi pandemi. Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara," kata Zaky dari keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Dengan ditutupnya usaha ini, kata Zaky, akan berdampak pada ribuan perusahaan bahkan juga jutaan orang pegawai. "Sekiranya kantor cabang dan agen-agen PPIU dan PIHK dimasukan, contohnya Khazzanah Tours, perusahaan kami memiliki 59 kantor cabang dan 150 agen lebih. Tentu kalau dikali jumlah rata-rata PPIU dan PIHK jumlahnya bisa jutaan orang yang terdampak," ujar Zaky.
Baca juga: Umrah Ditunda, Sapuhi Minta Jamaah Tidak Ambil Dana yang Telah Dibayarkan
Ditambah lagi, per 3 Februari 2021 Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya mengumumkan sebanyak 20 negara dilarang masuk Arab Saudi, termasuk Indonesia.
Lihat Juga :