Polri Gandeng Densus 88 Dalami Rekening FPI, Kuasa Hukum HRS : Berlebihan

Rabu, 03 Februari 2021 - 03:02 WIB
loading...
Polri Gandeng Densus...
Bareskrim Polri menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara dugaan melawan hukum aktivitas rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara dugaan melawan hukum aktivitas rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Selain Densus 88, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diajak dalam gelar perkara tersebut.

Baca Juga: Israel dan Kosovo Resmikan Hubungan Diplomatik dalam Upacara Virtual

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Prawiro menilai, langkah Polri menggandeng Densus 88 dalam gelar perkara terkait rekening FPI, berlebihan. Sugito menduga Polri justru sedang berupaya menggiring opini publik untuk mewaspadai FPI dengan menggandeng Densus 88 dalam menangani rekening itu.

Baca Juga: FPI Pastikan Tidak Ada Aliran Uang untuk Terorisme, Justru untuk Kemanusiaan

"Menurut saya ini sangat berlebihan. Densus 88 diajak hanya untuk membantu mengopinikan bahwa FPI harus diwaspadai sehingga pendanaan pun harus melibatkan Densus, padahal PPATK kan juga cukup, dan dana yang ada pun tidak terlalu besar," ujar Sugito kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Agama Islam Dihina, Shamil Musaev Banting dan Hajar Petarung MMA

Sugito menjelaskan, sebanyak 92 rekening yang dibekukan dan kini sedang disidik pihak kepolisian, dana terbanyaknya adalah milik Hilal Merah Indonesia (HILMI), organisasi sayap FPI. Ditekankan Sugito, dana yang ada di rekening HILMI tersebut, merupakan donasi untuk kegiatan kemanusiaan.

"HILMI itu uangnya yang terbesar digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, penanganan bencana alam, penanganan banjir, longsor, dan lain-lain," terangnya. (Baca juga; Soal Rekening FPI Diblokir, Besok Polri Lakukan Gelar Perkara )

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik Bareskrim memang sengaja mengajak Densus 88 lantaran untuk mendalami segala kemungkinan yang terjadi.

"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadir oleh personil dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari Rekening organisasi FPI," kata Rusdi, Selasa, 2 Februari 2021.

Sekadar informasi, Detasemen berlambang burung hantu itu (Densus 88) merupakan satuan khusus Polri yang dilatih untuk menanggulangi dan menangani ancaman tindak pidana terorisme. (Baca juga; Dituding Sita Uang Kuliah Milik Anggota Laskar FPI, Begini Jawaban Polisi )

Sementara itu, Rusdi menyebut, gelar perkara soal rekening FPI ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antara Polri dengan temuan PPATK terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

"Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI. Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ujar Rusdi.

Baca Juga: Giant Margo Depok Akan Tutup Selamanya, Begini Nasib Karyawannya
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0864 seconds (0.1#10.140)