Viral Vaksin Covid Mandiri Berbayar hingga Rp2,1 Juta, Begini Klarifikasi RS Pelni
Selasa, 02 Februari 2021 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah yang mengabarkan bahwa rumah sakit memiliki wewenang bebas untuk menjual program vaksinasi. Baca juga: Vaksin Covid-19 di Luwu Mulai Didistribusikan ke 22 Puskesmas
Tidak lama kemudian, beredar ke media surat klarifikasi resmi terkait isu penawaran vaksinasi mandiri tersebut. Dalam surat edaran klarifikasi yang diterbitkan oleh holding RS BUMN, selaku yang menaungi PT RS Pelni tersebut, RS BUMN tidak menampik bahwa edaran informasi terkait penawaran tindakan vaksin Covid-19 itu memang dikeluarkan dari RS Pelni.
“Informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi Covid-19 RS PELNI adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa 2 Februari 2021. Namun, dapat kami sampaikan bahwa RS Pelni tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin,” tulis RS Pelni dalam keterangan tertulisnya. Baca juga : 1.539 Tenaga Kesehatan di Tana Toraja Akan Disuntik Vaksin Covid-19
Mengingat banyak kesalahpahaman yang muncul, akibat beredarnya informasi tersebut maka holding RS BUMN memutuskan untuk menarik edaran informasi tersebut.
Dalam klarifikasi tersebut juga disebutkan, harga dosis vaksin yang tertera di edaran "Penawaran Tindakan Vaksin Covid-19" itu bukan informasi resmi. Sebab sampai hari ini, program vaksinasi yang sedang berjalan adalah program vaksinasi pemerintah yang diberikan secara gratis dengan memakai vaksin Sinovac.
Selanjutnya, di poin keempat dan kelima, holding RS BUMN menegaskan sesuai dengan aturan Presiden, grup RS tidak punya wewenang untuk pengadaan vaksin. Semua program vaksinasi berada di bawah otoritas Kementerian Kesehatan.
Tidak lama kemudian, beredar ke media surat klarifikasi resmi terkait isu penawaran vaksinasi mandiri tersebut. Dalam surat edaran klarifikasi yang diterbitkan oleh holding RS BUMN, selaku yang menaungi PT RS Pelni tersebut, RS BUMN tidak menampik bahwa edaran informasi terkait penawaran tindakan vaksin Covid-19 itu memang dikeluarkan dari RS Pelni.
“Informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi Covid-19 RS PELNI adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa 2 Februari 2021. Namun, dapat kami sampaikan bahwa RS Pelni tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin,” tulis RS Pelni dalam keterangan tertulisnya. Baca juga : 1.539 Tenaga Kesehatan di Tana Toraja Akan Disuntik Vaksin Covid-19
Mengingat banyak kesalahpahaman yang muncul, akibat beredarnya informasi tersebut maka holding RS BUMN memutuskan untuk menarik edaran informasi tersebut.
Dalam klarifikasi tersebut juga disebutkan, harga dosis vaksin yang tertera di edaran "Penawaran Tindakan Vaksin Covid-19" itu bukan informasi resmi. Sebab sampai hari ini, program vaksinasi yang sedang berjalan adalah program vaksinasi pemerintah yang diberikan secara gratis dengan memakai vaksin Sinovac.
Selanjutnya, di poin keempat dan kelima, holding RS BUMN menegaskan sesuai dengan aturan Presiden, grup RS tidak punya wewenang untuk pengadaan vaksin. Semua program vaksinasi berada di bawah otoritas Kementerian Kesehatan.
Lihat Juga :