Polri Gandeng Kemlu dan Interpol Usut Pembakar Bendera Merah Putih

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:24 WIB
loading...
Polri Gandeng Kemlu...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengatakan telah menggandeng Kemlu, Kemenkominfo dan Interpol untuk mengusut pembakar bendera Merah Putih. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan telah menggandeng, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Interpol untuk menangkap terduga pelaku pembakaran bendera Merah Putih yang videonya viral di media sosial (Medsos).

Informasi terakhir, polisi menyebut terduga pelaku berinisial A. Ia merupakan warga Aceh dan saat ini disinyalir tinggal di Malaysia. Dengan begitu terkait penegakan hukum diperlukan kerja sama dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia. "Polri telah mengambil langkah-langkah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan Kementerian Luar Negeri, Kemenkominfo dan juga Interpol untuk menelusuri keberadaan A yang melakukan tindak pidana pembakaran lambang negara RI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Dengan adanya kerja sama antar dua yurisdiksi, Rusdi menyebut, Kepolisian akan melakukan pengusutan terkait dengan pembakaran bendera Merah Putih tersebut. "Tentunya kami akan menyelesaikan kasus seperti ini, karena ini menyangkut yurisdiksi Malaysia tentunya. Kami akan berkoordinasi dan Polri akan selesaikan masalah ini secara cepat dan tuntas," ujar Rusdi.

Sekadar informasi, sebuah video seorang pria diduga membakar bendera merah-putih viral di media sosial (Medsos). Video itu awalnya diunggah di aplikasi TikTok oleh pemilik akun @..aldial266. Video tersebut kemudian kembali diviralkan di medsos Instagram. Dalam video yang viral tersebut, tampak seorang pria membakar bendera Merah-Putih dengan cairan yang diduga bensin. Pria tersebut membakar bendera Merah Putih yang dipasang di sebuah tiang kayu, dari bagian bawahnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)