Uang Suap Ekspor Benur Juga Digunakan untuk Beli Tanah?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pembelian tanah oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , dengan menggunakan uang suap dari para eksportir benih lobster atau benur. Hal itu digali seusai penyidik memeriksa saksi bernama Makmun Saleh, Kamis (28/1/2021)
"Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Tidak hanya itu, KPK juga mengultimatum para saksi kasus suap izin ekspor benur untuk koperatif. KPK menegaskan bakal menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.
Baca juga: KPK Tidak Tutup Kemungkinan Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Ali sebelumnya menyatakan, lembaganya membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran duit yang mengalir ke sejumlah pihak dari suap izin ekspor benur. Salah satu yang didalami tim penyidik yakni bukti keterlibatan istri Edhy Prabowo, Iis. "Sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Iis yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu diduga ikut menikmati aliran duit dari suap ekspor benur. Hal itu didalami saat tim penyidik seusai memeriksa salah seorang tenaga ahli Iis di DPR, Alayk Mubarrok pada Rabu (27/1).
Sebelumnya Iis juga sempat diamankan bersama sang suami dan sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020). Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii, Amerika Serikat, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, Iis dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
Diketahui KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Tidak hanya itu, KPK juga mengultimatum para saksi kasus suap izin ekspor benur untuk koperatif. KPK menegaskan bakal menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali.
Baca juga: KPK Tidak Tutup Kemungkinan Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Ali sebelumnya menyatakan, lembaganya membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran duit yang mengalir ke sejumlah pihak dari suap izin ekspor benur. Salah satu yang didalami tim penyidik yakni bukti keterlibatan istri Edhy Prabowo, Iis. "Sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).
Iis yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu diduga ikut menikmati aliran duit dari suap ekspor benur. Hal itu didalami saat tim penyidik seusai memeriksa salah seorang tenaga ahli Iis di DPR, Alayk Mubarrok pada Rabu (27/1).
Sebelumnya Iis juga sempat diamankan bersama sang suami dan sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020). Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii, Amerika Serikat, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, Iis dilepaskan dan berstatus sebagai saksi.
Diketahui KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zik)