KPK Tidak Tutup Kemungkinan Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang

Jum'at, 29 Januari 2021 - 11:35 WIB
loading...
KPK Tidak Tutup Kemungkinan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster.

"Tidak menutup kemungkinan (Edhy Prabowo) dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU, sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Namun, kata Ali, saat ini penyidik masih fokus untuk membuktikan pasal-pasal suap untuk Edhy Prabowo dan tersangka lainnya. "Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini," ungkap Ali.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Uang Suap Benih Lobster ke Istri Edhy Prabowo


Diketahui KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Luís Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Berita Terkini
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved