Tanpa Proses Peradilan, Penghapusan Hak Politik Eks FPI-HTI adalah Diskriminasi
Jum'at, 29 Januari 2021 - 08:30 WIB
loading...
Rencana melarang eks anggota HTI dan FPI menjadi pejabat publik tanpa proses peradilan dianggap diskriminasi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang digodok di DPR mengatur pelarangan terhadap eks anggota Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) dan Front PembeIa Islam (FPI) untuk memilih dan dipilih. Larangan itu berlaku pada seluruh jabatan publik, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.
Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai pencabutan hak politik warga negara tanpa melalui proses peradilan tidak tepat.
"Penghapusan hak pilih eks HTI dan FPI tanpa melalui proses peradilan merupakan diskriminasi terstruktur yang dilakukan negara terhadap hak warga negara," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (29/1/2021).
(Baca: Pencabutan Hak Politik Eks HTI dan FPI Jangan Sampai Sasar Lawan Politik)
Erwin mengatakan lebih lanjut bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi dan persamaan di depan hukum.
Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai pencabutan hak politik warga negara tanpa melalui proses peradilan tidak tepat.
"Penghapusan hak pilih eks HTI dan FPI tanpa melalui proses peradilan merupakan diskriminasi terstruktur yang dilakukan negara terhadap hak warga negara," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (29/1/2021).
(Baca: Pencabutan Hak Politik Eks HTI dan FPI Jangan Sampai Sasar Lawan Politik)
Erwin mengatakan lebih lanjut bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi dan persamaan di depan hukum.
Lihat Juga :