Pakar Hukum Anggap Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020 Jeblok
Kamis, 28 Januari 2021 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini berpandangan, CPI Indonesia turun skor 37 pada 2020 dari skor 40 pada 2019 karena korupsi bukan sekadar terkait dengan penindakan dan pencegahan korupsi maupun terkait dengan kekuasaan. Dia menilai, korupsi sebenarnya juga bukan sekadar terkait dengan pemberantasan korupsi maupun bukan semata dilihat berdasarkan kerja-kerja KPK.
Menurut Bivitri, korupsi berkaitan dengan proses pemberantasan korupsi, lembaga penegak hukum secara umum, pelaporan dan kritik, hingga peran dari lembaga-lembaga politik dan partai politik. Dalam konteks pelaporan dan kritik terkait dengan korupsi, maka butuh peran dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupuan media massa. Peran LSM maupun media massa dibutuhkan agar proses penegakan hukum pemberantasan korupsi berjalan dengan baik sesuai dengan koridor hukum.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, KPK Tidak Mau Disalahkan Sendiri
"Berikutnya kita harus melihat juga produk hukum yang ada. Apakah produk hukum itu membuka peluang korupsi atau menutup peluang yang ada," ungkap Bivitri.
Menurut Bivitri, korupsi berkaitan dengan proses pemberantasan korupsi, lembaga penegak hukum secara umum, pelaporan dan kritik, hingga peran dari lembaga-lembaga politik dan partai politik. Dalam konteks pelaporan dan kritik terkait dengan korupsi, maka butuh peran dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupuan media massa. Peran LSM maupun media massa dibutuhkan agar proses penegakan hukum pemberantasan korupsi berjalan dengan baik sesuai dengan koridor hukum.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, KPK Tidak Mau Disalahkan Sendiri
"Berikutnya kita harus melihat juga produk hukum yang ada. Apakah produk hukum itu membuka peluang korupsi atau menutup peluang yang ada," ungkap Bivitri.
(abd)
Lihat Juga :