Dinilai Tepat, Langkah Pemerintah Bantu BUMN di Tengah Pandemi Covid-19

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:27 WIB
loading...
Dinilai Tepat, Langkah...
Langkah pemerintah yang akan segera membantu memberikan dana kepada sejumlah BUMN dinilai sebagai upaya sangat tepat di tengah usaha perbaikan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang akan segera membantu memberikan dana kepada sejumlah BUMN dinilai sebagai upaya sangat tepat di tengah usaha perbaikan ekonomi pasca-p andemi Covid-19.

Dana dari pemerintah bagi BUMN itu merupakan bagian dari akumulasi kompensasi kepada BUMN selama tiga tahun terakhir yang kini dicairkan.

Ekonom Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai langkah pemerintah mencairkan dana kompensasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 adalah terobosan untuk menggerakkan sektor perekonomian nasional.

"PP Nomor 23 Tahun 2020, saya kira merupakan langkah terobosan supaya BUMN strategis, seperti PLN dan HK, maupun BUMN enabler sebagai penggerak ekonomi masyarakat bawah dapat terus bergerak menumbuhkan perekonomian sekaligus melayani kebutuhan hajat hidup publik," kata Toto dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

BUMN sebagai sektor yang ikut menjadi penopang roda perkonomian nasional dinilai perlu untuk terus bisa bertumbuh. Langkah pemerintah untuk mencairkan utangnya kepada BUMN dinilai akan menjadi salah satu alternatif di tengah kondisi yang kini serba krisis. ( )

Dengan adanya dukungan tersebut, BUMN akan tetap bisa maksimal beroperasi untuk kepentingan perusahaan maupun masyarakat secara umum.

Namun, lanjut dia, kini BUMN mesti memanfaatkan semaksimal mungkin dana kompensasi yang telah cair tersebut. Ini agar selaras dengan aksi korporasi yang juga efektif dan tepat sasaran. "Perlu monitoring saja spy eksekusi corporate actions-nya tepat sasaran," tuturnya.

Menurut dia, akibat pandemi Covid-19 sejumlah sektor industri, terutama sektor transportasi sangat terpukul. Pun halnya BUMN yang bergerak di bidang transportasi dan perhubungan.

Pembayaran kompensasi dari pemerintah itu adalah hal yang sudah dinantikan BUMN yang selama ini mensubsidi kebutuhan publik seperti PLN dan Pertamina.

"Buat PLN dan Pertamina tentu sebagaian dana sebagai alokasi penggantian subsidi yang mereka sudah kerjakan, plus perkuatan arus kas sebagai akibat pelambatan bisnis akibat Covid (penurunan daya beli ) dan aspek eksternal lain yg di luar kontrol perusahaan, seperti jatuhnya harga minyak," sambung Toto.

Selain dana kompensasi, pemerintah juga memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke sejumlah industri yang paling terdampak covid-19. PNM dialokasikan pada sejumlah BUMN infrastruktur seperti PT Hutama Karya maupun untuk pembiayaan bagi UMKM.

Dia menilai PMN bagi BUMN yang sedang menggarap sejumlah proyek strategis sangat penting. Selama ini proyek strategis yang dibangun menghasilkan multiplier effect yang akan menggerakkan perkekonomian masyarakat. Ini seperti proyek infrastruktur yang akan menyerap banyak pekerjaan bagi masyarakat. Di sisi lain, sektor swasta yang selama ini menjadi rekanan juga akan ikut tumbuh.

Jika proyek tersebut berhenti maka roda ekonomi yang lain juga berhenti. Jika infrastruktur berhenti maka jalur logistik yang sangat vital bagi masyarakat juga bisa terganggu. Karenanya, PMN bagi sektor infrastruktur sangat penting sebagai bagian dari stimulus Covid-19.

Toto menilai PMN bagi perusahaan infrtastruktur adalah bagian dari usaha efektif pemerintah mencegah dampak luas Covid-19. "Buat HK sebagai proyek strategis Jalan Tol Sumatra, injeksi PMN ini akan membantu bergulirnya ekonomi kawasan (multiplier effect) karena kesempatan tumbuhnya lapangan kerja di era pandemi ini," ujar Toto.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Indef Bhima Yudhistira menilai yang terpenting kini adalah efektivitas kompensasi yang dibayarkan pada BUMN.
Menurut dia, dana kompensasi akan lebih efektif dialokasikan untuk penguatan internal perusahaan. "Ke arah penyehatan internal perusahaan, mendisiplinkan anak usaha yang kurang perform," ujar Bhima.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi virus Covid-19. Dalam program PEN ini, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerima dana kompensasi sebesar Rp152,15 triliun.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)