Densus 88 Amankan 2 Terduga Pelaku Teroris di Langsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror, Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil mengamakan dua terduga pelaku teroris di wilayah hukum Polres Langsa.
(Baca juga: Selain Keluarga dan Tim Pengacara, Kepulangan Ba'asyir ke Ponpes Juga Dikawal Densus-BNPT)
"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran pers singkatnya, Jumat (22/1/2021).
(Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus dan BNPT Pulang ke Sukohardjo)
Dikatakan Winardy, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.
(Baca juga: Densus 88 Sebut Kelompok JAD Sudah Siapkan Agenda Bom Bunuh Diri)
Kemudian lanjutnya, di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi. Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror," tutup Winardy.
(Baca juga: Selain Keluarga dan Tim Pengacara, Kepulangan Ba'asyir ke Ponpes Juga Dikawal Densus-BNPT)
"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah," ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran pers singkatnya, Jumat (22/1/2021).
(Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus dan BNPT Pulang ke Sukohardjo)
Dikatakan Winardy, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.
(Baca juga: Densus 88 Sebut Kelompok JAD Sudah Siapkan Agenda Bom Bunuh Diri)
Kemudian lanjutnya, di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi. Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror," tutup Winardy.
(maf)