Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos

Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:02 WIB
loading...
Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos
KPK memanggil Dirjen Linjamsos Kemensos untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap bansos Covid-19. Foto/facebook ditjen linjamsos
A A A
JAKARTA - Setelah menggeledah rumahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memanggil Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial ( Kemensos ) Pepen Nazaruddin.

KPK juga memanggil Staf Ahli Menteri Kemensos Kukuh Ary Wibowo. Keduanya terkait suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.
Baca Juga: Biden Dilantik Jadi Presiden AS, Kerusuhan Landa Portland dan Seattle

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Plt juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

(Baca: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Kantor di Soho Podomoro City dan Metropolitan Tower)

Rabu (13/1) pekan lalu Pepen juga telah dipanggil KPK. Pepen dicecar pertanyaan mengenai proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos Covid-19 di Jabodetabek. Selain memeriksa Pepen, tim penyidik juga menggeledah kediaman Pepen di bilangan Bekasi dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

Selain Pepen dan Kukuh, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalay Indonesia Agustri Yogasmara, wiraswasta bernama Yanse; Sekretaris Perusahaan PT Pertani (Persero) Muslih.
Baca Juga: Ulama Terkemuka Saudi Dipenjara, Putranya Desak Pangeran MBS Membebaskannya

Selain itu, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Direktur Tiga Pilar Agro Utama Ardian IM (AIM), yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang.

(Baca: Mega Kritik Korupsi Benur tapi Tak Singgung Korupsi Bansos, Pengamat: Malah Mengingatkan Publik)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

(Baca: BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos)

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.

Raka Dwi Novianto
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0862 seconds (0.1#10.140)