Berkas Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Ditunda

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:32 WIB
loading...
Berkas Belum Lengkap, Sidang PK Zumi Zola Ditunda
Sidang lanjutan PK oleh mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ditunda lantaran berkas pembuktian dianggap belum lengkap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) oleh mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ditunda. Sidang yang direncanakan hari ini, Jumat (22/1/2021) ini, ditunda lantaran berkas pembuktian dari pihak Zumi Zola dianggap belum lengkap oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Baik termohon pemohon rupanya ada kendala. Jadi pembuktian ini kita tunda sidang berikutnya," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

Sidang yang beragendakan jawaban KPK serta pembuktian dari pihak Zumi Zola dilaksanakan kembali pada Jumat, 5 Februari 2021. "Sidang berikutnya (bukti) yang asli harus ditunjukkan ya. Dengan ini sidangnya hanya tahapan tanggapan termohon, sidang selanjutnya pembuktian pemohon pada 5 Februari 2021 jam 09.00 WIB," kata Eko.



Sebelumnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek di Jambi. Sidang perdana Zumi dilaksanakan pada Rabu (6/1/2021).

Untuk diketahui, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Zumi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima USD177.000 dan SGD100.000.



Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Besaran gratifikasi adalah Rp37.477.000.000, USD173.300, SGD100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Dalam kasus ini, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)