Terobosan Kemendes PDTT dalam Percepat Penyaluran BLT Dana Desa
Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:25 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Soal BPJS Kesehatan, Politikus PKB Sebut Pemerintah Hadapi Dilema)
Selain berkirim surat kepada para bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Mendes PDTT kepada seluruh kepala desa dengan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa.
Menurutnya, dalam instruksi tersebut diminta agar desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan dokumen penerima BLT Dana Desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan, namun belum ada penetapan dari Bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa penetapan dari Kabupaten.
"Langkah kedua ini kita lakukan, karena dari data yang kumpulkan, sudah ada kurang lebih 40.000 desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus," ujarnya.
Kemendes PDTT juga terus memantau tiap hari pencairan BLT Dana Desa melalui video conference dengan para kepala desa.
Selain berkirim surat kepada para bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Mendes PDTT kepada seluruh kepala desa dengan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa.
Menurutnya, dalam instruksi tersebut diminta agar desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan dokumen penerima BLT Dana Desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan, namun belum ada penetapan dari Bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa penetapan dari Kabupaten.
"Langkah kedua ini kita lakukan, karena dari data yang kumpulkan, sudah ada kurang lebih 40.000 desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus," ujarnya.
Kemendes PDTT juga terus memantau tiap hari pencairan BLT Dana Desa melalui video conference dengan para kepala desa.
Lihat Juga :