iNews Siang Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 11.00: Tega, Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:26 WIB
loading...
iNews Siang Live di...
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara hadir di PN Bandung untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan oleh anak keduanya, Deden, dan istri Deden bernama Nining. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Seorang kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Jawa Barat untuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan oleh anak keduanya, Deden, dan istri Deden bernama Nining. Gugatan tersebut terkait dengan kasus sengketa lahan .

Kasus perdata itu melibatkan satu keluarga. Koswara memiliki 6 anak yakni Imas ialah anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak ke enam. Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan

Selain Koswara, Deden juga menggugat Imas dan Hamidah. Gugatan bermula ketika tanah dengan luas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun, Koswara memutuskan tak akan menyewakannya lagi karena akan dijual. Hasil penjualan tanah juga rencananya akan dibagi kepada para ahli waris.

Koswara mengaku sudah membicarakan hal itu kepada Deden, tapi mendapat penolakan. "Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orang tua," ungkap Koswara kepada wartawan, Selasa (19/1).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar
Ahli Sindir CMNP terkait...
Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Bentrokan Berdarah di...
Bentrokan Berdarah di Adonara NTT, Menteri HAM Kerahkan Tim Dorong Penyelesaian lewat Budaya
3 Orang Tewas dan 20...
3 Orang Tewas dan 20 Rumah Ludes Terbakar Akibat Bentrok Warga di Pulau Adonara NTT
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved