Polisi Bekuk Dua Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu
Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka yang semuanya berprofesi sebagai pengemudi ojek itu juga ditangkap pada Kamis 14 Mei 2020 di rumahnya masing-masing.
Ramadhan menjelaskan, modus pelaku memanfaatkan adanya Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4/2020 mengenai kriteria pembataasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu kepada pengguna Pelabuhan Gilimanuk.
Dia mengungkapkan motif pelaku untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menjual surat palsu itu Rp 100 ribu-Rp300 ribu per lembar.
Ramadhan menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Ramadhan menjelaskan, modus pelaku memanfaatkan adanya Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4/2020 mengenai kriteria pembataasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu kepada pengguna Pelabuhan Gilimanuk.
Dia mengungkapkan motif pelaku untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menjual surat palsu itu Rp 100 ribu-Rp300 ribu per lembar.
Ramadhan menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
(dam)
Lihat Juga :