Sederet Catatan LPSK untuk Calon Kapolri, Salah Satunya soal Laskar FPI
Senin, 18 Januari 2021 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) yang terus meningkat beberapa tahun terakhir. Polda Metro Jaya pada 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoax dan hate speech. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan take down, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.
“Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya,” tutur Edwin.
Ketiga, bagaimana pendekatan restorative justiceyang akan dikembangkan Polri? Menjadi rahasia umum, kondisi penjara over capacity. Jumlah napi yang masuk,tak berbanding lurus dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan.Besaran jumlah napi yang masuk dengan keluaramat tidak berimbang.
“Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana,” ujar Edwin.
Keempat, bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di korpsnya? Edwin membeberkan kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap telah menyeret dua jenderal polisi sebagai terdakwa.
Dia mengpresiasi Polri yang menindak oknum jenderal pada tindak pidana ini. Namun, praktik suap dan pungli masih kerap dikeluhkan masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.
“Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75% dibandingkan 2019. Model yang berkembang dalam kejahatan dari grooming hingga pemerasan. Namun, banyak pelaku disebabkan terpangaruh konten pornografi di sosial media.
“Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya,” tutur Edwin.
Ketiga, bagaimana pendekatan restorative justiceyang akan dikembangkan Polri? Menjadi rahasia umum, kondisi penjara over capacity. Jumlah napi yang masuk,tak berbanding lurus dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan.Besaran jumlah napi yang masuk dengan keluaramat tidak berimbang.
“Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana,” ujar Edwin.
Keempat, bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di korpsnya? Edwin membeberkan kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap telah menyeret dua jenderal polisi sebagai terdakwa.
Dia mengpresiasi Polri yang menindak oknum jenderal pada tindak pidana ini. Namun, praktik suap dan pungli masih kerap dikeluhkan masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.
“Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75% dibandingkan 2019. Model yang berkembang dalam kejahatan dari grooming hingga pemerasan. Namun, banyak pelaku disebabkan terpangaruh konten pornografi di sosial media.
Lihat Juga :