Ini Alasan Komnas HAM Tidak Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Atas Kasus Tewasnya Laskar FPI

Senin, 18 Januari 2021 - 00:15 WIB
loading...
Ini Alasan Komnas HAM...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal itu pun tertuang dalam hasil investigasi mereka dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Baca juga : Utang Pemerintah Tembus Rp6.074 Triliun, Sri Mulyani Sebut karena Covid-19

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, mengapa penembakan kepada Laskar FPI hanya disebut pelanggaran HAM saja. Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pembunuhan kepada orang-orang tersebut padahal mereka sudah tidak memegang senjata.

Baca juga : Daftar 29 Nama Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Sudah Teridentifikasi

"Setelah KM 50, empat orang sudah ditangkap. Memang di atas km 50 itu, informasi itu menjadi tidak berimbang karena hanya keterangan dari tiga polisi. Tetapi kami punya beberapa bahan lain yang membuat kami memiliki keyakinan bahwa empat orang ini sudah tidak bersenjata, sudah dilumpuhkan, undercontrol dari petugas negara. Kemudian terjadi kematian dengan tembakan di dada," tuturnya dalam sebuah diskusi daring, Minggu (17/1/2021).

Ketika bukti-bukti yang dimiliki Komnas HAM ditunjukkan kepada kepolisian, polisi menampikknya. Menurutnya, polisi saat itu melakukan penembakan karena para Laskar FPI melakukan perlawanan. Baca: Komnas HAM Sebut Laskar FPI Menikmati saat Adu Tembak dengan Polisi

Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan dalam peristiwa itu pihak polisi melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum atau unfawfull killing."Argumen dari polisi bahwa mereka (Laskar FPI) melakukan perlawanan, menceik. Itulah sebab mereka menembak di daerah tertentu yang kemudian kami menyimpulkan bahwa ini mengindikasikan adanya unlowfull killing," ucapnya.

Baca juga : Khabib Kecil Bergulat dengan Beruang, Remaja Suka Berkelahi Jalanan

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sedangkan atas tewasnya dua anggota laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved