PPATK Sudah Blokir 89 Rekening Terkait FPI Sampai Hari Ini

Minggu, 17 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
PPATK Sudah Blokir 89...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) sudah memblokir sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam ( FPI ). Pemblokiran itu dilakukan PPATK sejak FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Sampai hari ini ada di angka 89 (rekening yang diblokir berkaitan FPI)," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021). Baca juga: Pemblokiran Rekening Irvan Gani Pengumpul Donasi 6 Laskar FPI, BCA: Kami Menjalankan Instruksi Otoritas Berwenang

Saat ini, sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan FPI itu masih dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Dian Ediana memperkirakan analisis dan pemeriksaan puluhan rekening itu rampung pada akhir Januari 2021 dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Polri.

"Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan. Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktifitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," ujar M Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa 5 Januari 2021.

Kata Natsir, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya. Baca juga: Diserang Netizen Soal Donasi 6 Laskar FPI, Irvan Gani: Banyak Orang Iri dan Dengki

"PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK), menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," tuturnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Prabowo Gelar Pertemuan...
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketua PPATK dan Mensesneg di Hambalang, Bahas Apa?
PPATK dan APH Diminta...
PPATK dan APH Diminta Audit Aliran Dana Asing yang Diduga Biayai Narasi Antinegara
Kasus TPPU Tambang Ilegal,...
Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar
OTT Bea Cukai, KPK Diminta...
OTT Bea Cukai, KPK Diminta Gandeng PPATK Lacak Seluruh Aliran Dana
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
Rekomendasi
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Berita Terkini
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved