KPK Dalami Percakapan Pengurusan Izin Ekspor Benur di KKP

Sabtu, 16 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
KPK Dalami Percakapan Pengurusan Izin Ekspor Benur di KKP
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai diperiksa KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga ada sejumlah pihak di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan komunikasi untuk pengurusan izin ekspor benih lobster (benur).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin di KKP dan pengiriman kargo benih lobster ke luar negeri melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). Satu di antaranya, ujar Ali, bukti adanya komunikasi percakapan pengurusan izin benur oleh PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dengan pihak-pihak tertentu di KKP.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Tim Due Diligence KKP dan Pengemasan Benur

Guna kepentingan pendalaman hal tersebut, tutur Ali, penyidik telah memeriksa Manager Kapal PT DPPP Agus Kurniawanto sebagai saksi pada Jumat (15/1/2021). Pemeriksaan Agus, kata Ali, untuk tersangka Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan serta enam tersangka lainnya.



"Saksi Agus Kurniawanto didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan komunikasi percakapan khusus antara saksi dengan pihak-pihak tertentu di KKP dan teknis pengajuan perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, selain Agus Kurniawanto, penyidik juga telah memeriksa satu orang staf PT DPPP Adi Sutejo sebagai saksi pada Jumat yang sama. Untuk pemeriksaan Adi, penyidik lebih khusus mendalami terkait dengan pengajuan izin perusahaan tersebut.

"Terhadap saksi Adi Sutejo didalami pengetahuannya mengenai teknis pengajuan perizinan oleh PT DPP sebagai eksportir benur di daerah," kata Ali.



Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menyita di antaranya uang tunai berjumlah sekitar Rp16 miliar, 5 mobil, dan 9 sepeda serta sejumlah barang mewah seperti tas, jam tangan, dan baju dengan merek ternama.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT DPPP Suharjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.

Mereka yakni, pertama, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Pribadi Misata.

Ketiga, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri. Keempat, sekretaris pribadi Edhy Prabowo sekaligus pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin. Kelima, Ainul Faqih selaku staf Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo). Keenam, pengurus PT ACK Siswadi.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2697 seconds (0.1#10.140)