iNews Siang Live di iNews dan RCTI+ Kamis Pukul 11.00: Anak Batalkan Tuntutan ke Ibu Kandung
Kamis, 14 Januari 2021 - 11:06 WIB
loading...
Kasus anak yang menjebloskan ibu kandung di Demak, Jawa Tengah akhirnya selesai. Remaja perempuan berinisial A yang melaporkan ibu kandungnya Sumiyatun akhirnya mencabut laporannya. Foto/Dok. MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Kasus anak yang menjebloskan ibu kandung di Demak, Jawa Tengah akhirnya selesai. Remaja perempuan berinisial A (19) yang melaporkan ibu kandungnya Sumiyatun (36) akhirnya mencabut laporannya.
Setelah keduanya dipertemukan oleh para mediator, akhirnya A mau menandatangani berkas pencabutan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Kasus anak yang menjebloskan ibu kandungnya ini viral di media hingga menarik perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Kepada A, Dedi berjanji akan memberinya beasiswa selama berkuliah di Universitas Pertamina hingga lulus. Dedi juga akan memberikan hadiah umrah pada Agesti dan ibunya.
"Selain itu, mereka (A dan ibunya) agar bisa saling melepas rindu, akan diberangkatkan umrah kalau situasi sudah memperbolehkan. Kedua pihak ketemu, saling memaafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.
Kasus ini berawal dari kedatangan anak bersama suamianya, yaitu Khoirul Rohman di rumahnya Desa Banjarsari, pada Agustus 2020. Sejak pengajuan cerai Sumiyatun dengan suaminya, A ikut ayahnya ke Jakarta.
Setelah keduanya dipertemukan oleh para mediator, akhirnya A mau menandatangani berkas pencabutan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Kasus anak yang menjebloskan ibu kandungnya ini viral di media hingga menarik perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Kepada A, Dedi berjanji akan memberinya beasiswa selama berkuliah di Universitas Pertamina hingga lulus. Dedi juga akan memberikan hadiah umrah pada Agesti dan ibunya.
"Selain itu, mereka (A dan ibunya) agar bisa saling melepas rindu, akan diberangkatkan umrah kalau situasi sudah memperbolehkan. Kedua pihak ketemu, saling memaafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.
Kasus ini berawal dari kedatangan anak bersama suamianya, yaitu Khoirul Rohman di rumahnya Desa Banjarsari, pada Agustus 2020. Sejak pengajuan cerai Sumiyatun dengan suaminya, A ikut ayahnya ke Jakarta.
Lihat Juga :