Keluarga Penumpang Sriwijaya SJ-182 Harus Dapat Perlindungan Hak Perdata

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:15 WIB
loading...
Keluarga Penumpang Sriwijaya...
Para ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182 harus mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata dan juga secara administrasi ketatanegaraan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ-182 harus mendapatkan perlindungan hukum, baik secara perdata dan juga secara administrasi ketatanegaraan. Pangestutomi G, SH dari firma hukum Danto dan Tomi & Rekan mengungkapkan nanti keluarga korban akan menghadapi banyak hal dalam kasus korban SJ-182 ini.

“Kehilangan kepala rumah tangga, kehilangan orang tercinta dan mungkin ada kehilangan sumber penghasilan. Para keluarga korban menghadapi masalah yang begitu rumit. Dan pada saat itulah akan datang orang-orang yang tidak bertanggung jawab menawarkan bantuan dan kemudahan akan tetapi para keluarga harus waspada,” ujar Pangestutomi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/1/2021). Baca juga: Telepon Prabowo, Menhan AS Nyatakan Siap Bantu Pencarian Pesawat Sriwijaya Air Menurut Pangestutomi, tak semua bantuan boleh diterima. Karena, ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ-182 dan ada yang tidak boleh diterima para ahli waris. Kecelakaan ini melibatkan perusahaan besar di Amerika Serikat yaitu Boeing. Ada kemungkinan ini mengenai kesalahan pabrik pembuat pesawat Boeing 737-500.

“Kita harus menunggu hasil investigasi teknis kenapa pesawat ini di Amerika Serikat. Kantor pengacara kami memiliki pengalaman bekerja sama dengan kantor pengacara Herrmann Law Group di Seattle Amerika serikat dalan kasus kecelakaan Lion Air JT-160 29 Oktober 2018. Kami mewakili 46 keluarga korban dan kami menenangkan dan membuktikan kesalahan ada pada Boeing," jelasnya.

Jadi, kata dia, Boeing memberikan ganti kerugian perdata kepada ahli waris JT-160 secara layak dan keluarga korban bisa melanjutkan kehidupan ekonomi secara layak. Menurut Pangestutomi, bantuan yang boleh diterima adalah bantuan yang diberikan tanpa syarat untuk membebaskan para pihak yang sangat patut diduga bertanggung jawab dalam kejadian SJ-182 ini.

Dalam pengalaman mendampingi para keluarga korban Lion JT 160, Pangestutomi mengatakan, para keluarga korban banyak yang terlanjur terjebak dalam uluran bantuan yang menyesatkan. Artinya diberikan santunan tetapi wajib membebaskan para pihak yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Baca juga: Human Initiative Bantu Operasi SAR Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air

Karena itu lanjut Pangestutomi, menganjurkan agar para keluarga korban menunjuk pengacara. Tujuannya agar mendapat mendampingi seluruh proses perdata dan prosedur hukum yang harus dilalui seluruh keluarga dan ahli waris korban.

Firma hukum Danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA (website www.hlg lawyer) siap memberikan bantuan hukum dengan sistem success fee. “Jadi kami tidak menerima atau meminta pembayaran di muka. Kami menerima hak kami setelah kami berhasil mendampingi dan berhasil memenangkan klaim dan mentransfer untuk para ahli waris beserta keluarganya pada kasus SJ 182,” kata Pangestutomi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya...
Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Dirut Maskapai Janji Jawab Tuntutan Keluarga Korban
6 Penyebab Jatuhnya...
6 Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu
KNKT Ungkap Penyebab...
KNKT Ungkap Penyebab Sriwijaya Air SJ 182: Sistem Otomatis Kemudi Tak Berfungsi
Sriwijaya Air SJ-182...
Sriwijaya Air SJ-182 Sempat Diminta Berhenti di Ketinggian 11.000 Kaki Sebelum Jatuh
KNKT: Ada Gangguan Sistem...
KNKT: Ada Gangguan Sistem Mekanikal saat Kecelakaan Sriwijaya SJ-182
16 Keluarga Korban Sriwijaya...
16 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Menggugat Boeing di Pengadilan AS
Hampir 2 Tahun, Keluarga...
Hampir 2 Tahun, Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Belum juga Terima Santunan
Buntut Insiden SJ-182,...
Buntut Insiden SJ-182, FAA Minta Boeing Periksa Semua Pesawat 737
Rekaman Percakapan Pesawat...
Rekaman Percakapan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Berdurasi 2 Jam
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved