Kapolri Terbitkan Surat Telegram Perihal Ketahanan Pangan Antisipasi Krisis Covid-19
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
1. Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.
2. Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
3. Alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," ujarnya.
Selain itu kata dia, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya untuk melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur, terlantar, atau tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
2. Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
3. Alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," ujarnya.
Selain itu kata dia, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya untuk melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur, terlantar, atau tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Lihat Juga :