Kapolri Terbitkan Surat Telegram Perihal Ketahanan Pangan Antisipasi Krisis Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait mendukung upaya pemerintah dalam membangun ketahanan pangan nasional dan sektor pertanian antisipasi krisis saat pandemi Covid-19.
Surat telegram tersebut tercatat dengan nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang diteken atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Komjen Pol Agus Andrianto .
Agus menjelaskan, surat telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.
"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi COVID-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).
Agus Andrianto mengatakan, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi titik tekan dalam surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut.
1. Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.
2. Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
3. Alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," ujarnya.
Selain itu kata dia, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya untuk melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur, terlantar, atau tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, para Kapolda juga diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.
"Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain," ujarnya.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan."
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
Surat telegram tersebut tercatat dengan nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang diteken atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Komjen Pol Agus Andrianto .
Agus menjelaskan, surat telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.
"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi COVID-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).
Agus Andrianto mengatakan, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi titik tekan dalam surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut.
1. Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.
2. Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
3. Alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," ujarnya.
Selain itu kata dia, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan stakeholder lainnya untuk melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur, terlantar, atau tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, para Kapolda juga diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing.
"Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain," ujarnya.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan."
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
(zik)