Iuran BPJS Kesehatan Naik di Masa Sulit, Peserta Dikhawatirkan Tidak Bisa Membayar
Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:23 WIB
loading...
Langkah pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengagetkan semua pihak. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengagetkan semua pihak. Hal itu bisa membebani masyarakat yang ekonominya sedang terpukul oleh pandemi Covid-19 .
Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, pandemi ini mengganggu perekonomian masyarakat. Bukan hanya kelas bawah, tapi kelas menengah pun terdampak. "Kebijakan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan momentumnya kurang tepat untuk saat ini. Pelambatan ekonomi akibat corona ditambah kenaikan iuran ini dikhawatirkan akan semakin menambah beban masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (15/5/2020).
Kenaikan iuran sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Pemerintah hanya mengikuti sesaat dari April hingga Juni. Per Juli nanti, iuran Kelas I mandiri kembali naik dengan besaran Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Sedangkan, untuk sementara Kelas III masih Rp25.500. Baru akan naik pada Januari 2021 menjadi Rp35.000.
Fahira mengkhawatirkan kenaikan akan membuat orang mengalami kendala untuk membayar. Bahkan, bisa jadi tidak membayar karena memprioritaskan kebutuhan pokok dan rumah tangga terlebih dahulu. (Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman yang Nyata ).
"Selama wabah masih terjadi dan PSBB diterapkan, idealnya berbagai lapisan masyarakat diberi berbagai kelonggaran untuk mengurangi beban ekonomi. Kelonggaran ini agar pergerakan ekonomi masih terus dapat berputar walau tidak normal seperti biasanya," tuturnya.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, pandemi ini mengganggu perekonomian masyarakat. Bukan hanya kelas bawah, tapi kelas menengah pun terdampak. "Kebijakan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan momentumnya kurang tepat untuk saat ini. Pelambatan ekonomi akibat corona ditambah kenaikan iuran ini dikhawatirkan akan semakin menambah beban masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (15/5/2020).
Kenaikan iuran sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Pemerintah hanya mengikuti sesaat dari April hingga Juni. Per Juli nanti, iuran Kelas I mandiri kembali naik dengan besaran Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Sedangkan, untuk sementara Kelas III masih Rp25.500. Baru akan naik pada Januari 2021 menjadi Rp35.000.
Fahira mengkhawatirkan kenaikan akan membuat orang mengalami kendala untuk membayar. Bahkan, bisa jadi tidak membayar karena memprioritaskan kebutuhan pokok dan rumah tangga terlebih dahulu. (Baca juga: Din Syamsuddin Sebut Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman yang Nyata ).
"Selama wabah masih terjadi dan PSBB diterapkan, idealnya berbagai lapisan masyarakat diberi berbagai kelonggaran untuk mengurangi beban ekonomi. Kelonggaran ini agar pergerakan ekonomi masih terus dapat berputar walau tidak normal seperti biasanya," tuturnya.
Lihat Juga :