Iuran BPJS Kesehatan Naik di Masa Sulit, Peserta Dikhawatirkan Tidak Bisa Membayar

Jum'at, 15 Mei 2020 - 10:23 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Langkah pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengagetkan semua pihak. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengagetkan semua pihak. Hal itu bisa membebani masyarakat yang ekonominya sedang terpukul oleh pandemi Covid-19 .

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, pandemi ini mengganggu perekonomian masyarakat. Bukan hanya kelas bawah, tapi kelas menengah pun terdampak. "Kebijakan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan momentumnya kurang tepat untuk saat ini. Pelambatan ekonomi akibat corona ditambah kenaikan iuran ini dikhawatirkan akan semakin menambah beban masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (15/5/2020).

Kenaikan iuran sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Pemerintah hanya mengikuti sesaat dari April hingga Juni. Per Juli nanti, iuran Kelas I mandiri kembali naik dengan besaran Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Sedangkan, untuk sementara Kelas III masih Rp25.500. Baru akan naik pada Januari 2021 menjadi Rp35.000.

Fahira mengkhawatirkan kenaikan akan membuat orang mengalami kendala untuk membayar. Bahkan, bisa jadi tidak membayar karena memprioritaskan kebutuhan pokok dan rumah tangga terlebih dahulu. ( ).

"Selama wabah masih terjadi dan PSBB diterapkan, idealnya berbagai lapisan masyarakat diberi berbagai kelonggaran untuk mengurangi beban ekonomi. Kelonggaran ini agar pergerakan ekonomi masih terus dapat berputar walau tidak normal seperti biasanya," tuturnya.

BPJS Kesehatan terus mengalami defisit keuangan dan imbasnya membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebenarnya, upaya pemerintah untuk menekan atau mengatasi defisit ini patut didukung. Sayangnya, cara yang diambil short cut: menaikkan iuran.

Fahira mengusulkan agar manajemen BPJS Kesehatan memaksimalkan kepatuhan pembayaran iuran. Kemudian, meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran sehingga defisit bisa dipangkas. Pengurangan defisit ini bisa mengurangi beban APBN.

"Kekhawatirannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terjadi di masa sulit ini akan mendorong tunggakan yang masif, khususnya golongan mandiri. Jika itu terjadi, justru akan mengganggu finansial dan keberlanjutan BPJS Kesehatan secara keseluruhan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)