Kajari Jaktim: Terungkapnya Korupsi Tanah Cakung Berasal dari Fakta Persidangan
Selasa, 12 Januari 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut atas nama AH dengan luas 77.852 meter persegi. "Kerugian masyarakat terjadi akibat perbuatan tersangka sebesar nilai tanah, yakni Rp1,4 triliun," ungkap dia.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti mengamini kasus ini berangkat dari fakta persidangan kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat Paryoto, yang kemudian oleh hakim telah divonis bebas. "Ada korelasi. Tapi secara pasal nggak ada hubungannya. Kasus pidum itu berdiri sendiri. Ini kasus tipikornya, case-nya berbeda," ujarnya. (Baca juga: KY dan Komjak Akan Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung)
Dia juga memastikan akan ada pengembangan dalam penyidikan kasus ini. "Kalau pengembangan pasti ada. Ini kan masih proses penyidikan. Kita tunggu saja," tandas Ady
Kedua tersangka dikenakan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti mengamini kasus ini berangkat dari fakta persidangan kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat Paryoto, yang kemudian oleh hakim telah divonis bebas. "Ada korelasi. Tapi secara pasal nggak ada hubungannya. Kasus pidum itu berdiri sendiri. Ini kasus tipikornya, case-nya berbeda," ujarnya. (Baca juga: KY dan Komjak Akan Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung)
Dia juga memastikan akan ada pengembangan dalam penyidikan kasus ini. "Kalau pengembangan pasti ada. Ini kan masih proses penyidikan. Kita tunggu saja," tandas Ady
(kri)
Lihat Juga :