Menag: Vaksin Sinovac Tidak Mengandung Babi

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Menag: Vaksin Sinovac...
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan vaksin COVID-19 dari Sinovac halal dan suci dari kandungan yang memanfaatkan intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. FOTO/DOK.HUMAS KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan vaksin COVID-19 dari Sinovac halal dan suci dari kandungan yang memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

Hal ini, kata Menag Yaqut, telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
Menag: Vaksin Sinovac Tidak Mengandung Babi

"Terutama untuk umat Islam, saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI, yang kurang lebih isinya pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," kata Gus Yaqut dalam Konferensi Pers secara virtual Kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac Tahap Ketiga dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/1/2021). (Baca juga:

Menag Yaqut juga memastikan vaksin Sinovac tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia, sehingga dipastikan tidak bersentuhan dengan najis. "Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan. Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau ta'hir syar'i," katanya.

Keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin COVID-19. "Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," kata Gus Yaqut. (Baca juga: Menag Yaqut Hadiahkan Kitab Tafsir Al-Ibriz Kepada Dubes Arab Saudi )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Kader PMII dan KOPRI...
Kader PMII dan KOPRI Pandeglang Istigasah Doakan Gus Yaqut
Rekomendasi
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved