Menag: Vaksin Sinovac Tidak Mengandung Babi

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Menag: Vaksin Sinovac...
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan vaksin COVID-19 dari Sinovac halal dan suci dari kandungan yang memanfaatkan intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. FOTO/DOK.HUMAS KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan vaksin COVID-19 dari Sinovac halal dan suci dari kandungan yang memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

Hal ini, kata Menag Yaqut, telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
Menag: Vaksin Sinovac Tidak Mengandung Babi

"Terutama untuk umat Islam, saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI, yang kurang lebih isinya pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," kata Gus Yaqut dalam Konferensi Pers secara virtual Kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac Tahap Ketiga dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/1/2021). ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)