Menag: Vaksin Sinovac Tidak Mengandung Babi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan vaksin COVID-19 dari Sinovac halal dan suci dari kandungan yang memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Hal ini, kata Menag Yaqut, telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
"Terutama untuk umat Islam, saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI, yang kurang lebih isinya pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," kata Gus Yaqut dalam Konferensi Pers secara virtual Kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac Tahap Ketiga dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/1/2021). ( )
Hal ini, kata Menag Yaqut, telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
"Terutama untuk umat Islam, saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI, yang kurang lebih isinya pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," kata Gus Yaqut dalam Konferensi Pers secara virtual Kedatangan Vaksin COVID-19 Sinovac Tahap Ketiga dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/1/2021). ( )
(abd)