KPK Telusuri Penyewaan Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi Dkk
Selasa, 12 Januari 2021 - 13:43 WIB
loading...
Tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi dikawal petugas berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek informasi mengenai proses negosiasi penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiono.
Penyidik melakukan itu saat memeriksa Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen property, Senin 11 Januari 2021, kemarin.
Ricky diperiksa sebagai saksi untuk Ferdy Yuman (FY) yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi dan tersangka lainnya.
"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).(Baca juga: Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK )
Selain memeriksa Ricky Anugrah, tim penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya bernama Rayi Dhinar, karyawan swasta. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
"Rayi Dhinar tidak hadir tanpa alasan jelas dan KPK mengimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," ungkap Ali.(Baca juga: KPK Tangkap Pihak Diduga Bantu Pelarian Nurhadi )
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk.
Ferdy disebut-sebut sebagai orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan, Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 10 Januari 2021.
Penyidik melakukan itu saat memeriksa Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen property, Senin 11 Januari 2021, kemarin.
Ricky diperiksa sebagai saksi untuk Ferdy Yuman (FY) yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi dan tersangka lainnya.
"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).(Baca juga: Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK )
Selain memeriksa Ricky Anugrah, tim penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya bernama Rayi Dhinar, karyawan swasta. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
"Rayi Dhinar tidak hadir tanpa alasan jelas dan KPK mengimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," ungkap Ali.(Baca juga: KPK Tangkap Pihak Diduga Bantu Pelarian Nurhadi )
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk.
Ferdy disebut-sebut sebagai orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan, Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 10 Januari 2021.
(dam)
Lihat Juga :