Pemerintah Didesak Tindak Tegas Pelaku Ekspor Timah Ilegal
Senin, 11 Januari 2021 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris Jenderal Komite Cadangan Mineral Indonesia Arif Dahlius juga mengaku heran Indonesia tidak tercatat mengekspor timah ke Thailand. Padahal, timah sangat dibutuhkan di industri otomotif. Kebetulan, spesifikasi timah di Thailand mirip dengan yang ditemukan di Indonesia. Kondisi itu terjadi karena aturan tidak ditegakkan. Padahal, aturan soal tata niaga timah Indonesia sudah lengkap. Selain itu, timah tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Arif membenarkan kelengkapan aturan tata niaga timah di Indonesia. Dalam peraturan Kementerian ESDM dengan jelas dicantumkan bahwa perusahaan wajib mendapatkan pengesahan dari competent person Indonesia (CPI) untuk jumlah cadangan timah di lokasi IUP. Tanpa pengesahan itu, maka rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) pemegang IUP tidak dapat disahkan oleh pemerintah.
Tanpa RKAB yang disahkan pemerintah, maka pemegang IUP tidak bisa beraktivitas baik untuk menambang apalagi mengekspor. Ia mengakui, kini ada ratusan pemegang IUP. Sementara CPI timah hanya 22 orang. Menurut aturan pemerintah, hanya 22 orang bisa memverifikasi cadangan yang dicantumkan dalam RKAB. "Mereka diawasi oleh asosiasi. Ada oknum-oknum penaksir yang tidak patuh kode etik dan dijatuhi sanksi," ujarnya.
Praktisi pertambangan timah Indonesia, Teddy Marbinanda, mengatakan praktik di lapangan menunjukkan pelanggaran aturan secara masih. Meski tidak ada verifikasi CPI, RKAB tetap disahkan oleh pemerintah daerah. "Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab kalau seperti ini kondisinya," ujarnya.
Ia pernah menemukan salah satu perusahaan timah di Bangka Belitung yang sedang dalam proses persiapan di menambang di wilayah konsesinya. Anehnya, perusahaann itu sudah punya cadangan ratusan ton balok timah siap ekspor. "Dari mana cadangan sebanyak itu? produksi belum dilakukan, hasilnya sudah ada," kata dia.
Selain itu, ada pula perusahaan yang kapasitas produksinya jauh di bawah jumlah balok timah yang diekspornya. "Dihitung dengan cara apa pun, tidak sesuai. Anehnya, tetap diizinkan untuk ekspor. Kondisi seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun," kata dia.
Tanpa RKAB yang disahkan pemerintah, maka pemegang IUP tidak bisa beraktivitas baik untuk menambang apalagi mengekspor. Ia mengakui, kini ada ratusan pemegang IUP. Sementara CPI timah hanya 22 orang. Menurut aturan pemerintah, hanya 22 orang bisa memverifikasi cadangan yang dicantumkan dalam RKAB. "Mereka diawasi oleh asosiasi. Ada oknum-oknum penaksir yang tidak patuh kode etik dan dijatuhi sanksi," ujarnya.
Praktisi pertambangan timah Indonesia, Teddy Marbinanda, mengatakan praktik di lapangan menunjukkan pelanggaran aturan secara masih. Meski tidak ada verifikasi CPI, RKAB tetap disahkan oleh pemerintah daerah. "Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab kalau seperti ini kondisinya," ujarnya.
Ia pernah menemukan salah satu perusahaan timah di Bangka Belitung yang sedang dalam proses persiapan di menambang di wilayah konsesinya. Anehnya, perusahaann itu sudah punya cadangan ratusan ton balok timah siap ekspor. "Dari mana cadangan sebanyak itu? produksi belum dilakukan, hasilnya sudah ada," kata dia.
Selain itu, ada pula perusahaan yang kapasitas produksinya jauh di bawah jumlah balok timah yang diekspornya. "Dihitung dengan cara apa pun, tidak sesuai. Anehnya, tetap diizinkan untuk ekspor. Kondisi seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun," kata dia.
(cip)
Lihat Juga :