73 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Berlakukan Pembatasan Kegiatan

Senin, 11 Januari 2021 - 14:00 WIB
loading...
73 Kabupaten/Kota di...
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan pengetatan PSBB yang berlaku sejak hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021.FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan kriteria daerah yang harus memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri No 1/2021 dan telah ditindaklanjuti oleh para Gubernur di Pulau Jawa dan Bali. "Dari instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi. Dan kepala daerah telah mengatur 73 kabupaten dan kota," katanya.

Airlangga mengatakan, seluruh kabupaten/kota administratif di Provinsi DKI Jakarta diberlakukan pembatasan kegiatan . Jumlahnya 6 kabupaten/kota administratif yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. (Baca juga: Pengusaha Kian Khawatir dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat )

Kemudian di Provinsi Jawa Barat, setidaknya ada 20 kabupaten/kota yang diberlakukan pembatasan kegiatan.

"Jadi yang diatur di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan Ciamis, Majalengka, Subang dan Tasikmalaya serta Banjar," katanya.

Sementara di Provinsi Jawa Tengah, ada 23 kabupaten/kota yang diberlakukan pembatasan kegiatan. Di antaranya Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang Kendal, Demak, Grobogan, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Lalu Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Lalu di Jawa Timur, ada 11 kabupaten/kota yang diberlakukan pembatasan. Antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar. (Baca juga: Menanti Keputusan Anies Terkait Pembatasan Aktivitas yang Dimulai 11 Januari )

"Kemudian di Banten dengan Instruksi Gubernur No 1/2021 yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan," katanya.

Airlangga mengatakan untuk wilayah DI Yogyakarta pembatasan dilakukan di seluruh kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo. "Bali dengan surat edaran 1/2021, di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan," katanya.

Dia mengatakan bahwa yang menjadi catatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembatasan kegiatan adalah penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.

"Tentu yang menjadi catatan dari bapak Presiden tentu kedisiplinan yang harus ditegaskan. Dan kedisiplinan ini tentu harus dengan operasi yustisi baik dari polisi pamong praja (Satpol PP), dari kepolisian maupun TNI," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dharma Pongrekun Sebut...
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
Rekomendasi
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved