Sidang Djoko Tjandra, Hakim Selisik Kedekatan Pinangki dengan Bos Kejaksaan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 01:30 WIB
loading...
Sidang Djoko Tjandra, Hakim Selisik Kedekatan Pinangki dengan Bos Kejaksaan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Saksi yang dihadirkan tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini yaitu, Rahmat. Rahmat merupakan rekan Djoko Tjandra dan juga mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari .

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menelisik keterangan saksi Rahmat ihwal kedekatannya Pinangki dan Djoko Tjandra. Kedekatan Pinangki dan Djoko Tjandra berawal dari pertemuan keduanya di Kuala Lumpur, Malaysia. ( )

Hakim Damis kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rahmat. Hal itu dilakukan karena saksi Rahmat memberikan keterangan yang berbelit atau tidak sesuai dengan apa yang terjadi di proses penyidikan.

Berdasarkan BAP Rahmat yang dibacakan Hakim Damis, disebutkan bahwa Pinangki dekat dengan 'bos-bos Kejaksaan'. Kedekatan itulah yang kemudian membuat Djoko Tjandra berkenan untuk ditemui Pinangki.

"Saudara ini ingin ngakal-akali kita. Nih, 'sekitar satu minggu kemudian saya menelepon Djoko Tjandra dan menyampaikan bahwa Dr Pinangki mungkin bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Djoko Tjandra'. Itu keterangan saudara di penyidikan. Jangan saudara pura-pura berpikir," kata Hakim Damis kepada Rahmat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021).

Lebih lanjut, Hakim Damis kembali membeberkan BAP Rahmat. Dalam BAP tersebut juga diketahui bahwa Rahmat turut mengirimkan foto Pinangki kepada Djoko Tjandra. Hakim Damis kemudian mencecar Rahmat soal sosok Pinangki. "Saya ingin tahu maksud kalian ini ngakal-ngakali kita. Siapa Pinangki? Apa jawaban saudara?," cetus hakim.

"Orang Kejaksaan," jawab Rahmat. ( )

Hakim Damis kesal dengan pernyataan Rahmat yang berbelit. Ia kembali mempertanyakan keterangan Rahmat dalam BAP yang menyebut Pinangki adalah orang yang dekat dengan bos kejaksaan. "Bukan begitu jawaban saudara. 'Dan saya jawab itu (Pinangki) orang yang dekat dengan bos-bos Kejaksaan'. Begitu?," cetus Hakim Damis.

"Iya," jawab Rahmat. "Iya ngomong. Supaya memudahkan kami berikan tanda bahwa keterangan ini sama dengan keterangan saudara," timpal hakim.

Dalam persidangan ini tidak diketahui siapa bos-bos Kejaksaan yang dimaksud oleh Rahmat. Namun, pertemuan antara Djoko dengan Pinangki terjadi di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019.

Djoko Tjandra yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini turut angkat bicara. Djoko menanyakan pengetahuan Pinangki terkait masalah hukum yang menjeratnya. Namun, Djoko mengklaim Pinangki tidak mengetahui.

"Poin penting diskusi saya jelaskan semua masalah hukum. Sebelum saya tutup saya katakan karena saudara pinangki PNS (Jaksa), saya tidak bersedia berhubungan kerja dengan PNS. Untuk itu kalau mau bantu saya, silakan kenalkan pengacara. Di situ timbulnya," ucap Djoko Tjandra.



Menindaklanjuti itu, Pinangki membawa rekannya Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko guna mengurus permasalahan hukum atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Menggandeng Anita, Djoko pada akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra didakwa pernah menjanjikan uang sebesar USD1 juta atau sekitar Rp14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki jika berhasil mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Namun, Djoko Tjandra baru memberikan setengah uang dari yang dijanjikan, senilai USD500.000 atau sekitar Rp7,3 miliar. Oleh karenanya, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Jaksa Pinangki sebesar Rp7,3 miliar untuk mengurus fatwa MA.

Dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui seseorang bernama Rahmat. Pinangki, Djoko Tjandra, dan Rahmat sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Pinangkilah yang mengusulkan terkait rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengurusan fatwa MA lewat Kejagung itu dianggap mujarab agar Djoko Tjandra bisa terbebas dari perkaranya.

Djoko Tjandra sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung. Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan Fatwa ke MA.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)