Maklumat Kapolri dan Tertib Perundang-undangan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 07:10 WIB
loading...
A A A
Adanya kejelasan letak kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka kemudahan pengujian atas keabsahan (validitas). Dalam konsep negara hukum demokratis, setiap pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya kepada rakyat. Hal ini juga berkonsekuensi pada mekanisme pengujiannya validitas norma di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang harus jelas jenis dan hierarkinya. Pada posisi inilah pengujian maklumat menjadi dipertanyakan.

Keberadaan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan juga berakibat terhadap materi muatan karena setiap jenis peraturan perundang-undangan mempunyai materi muatan tersendiri yang biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Sehingga materi yang menurut ketentuannya harus diatur dengan undang-undang itu tidak dapat dan tidak dibenarkan diatur dengan jenis atau bentuk peraturan lain, misalnya dengan PP, atau Keputusan Presiden, begitu juga sebaliknya.

Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan materi muatan undang-undang berisi: 1) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945; 2) perintah suatu undang-undang; 3) pengesahan perjanjian internasional; 4) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; 5) pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Atas hal inilah materi muatan undang-undanglah yang lebih tepat mengatur larangan, perintah, melahirkan norma baru bahkan dapat menetapkan pembatasan untuk menjamin serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain yang saat ini tercermin pada isi maklumat Kapolri.

Oleh karena maklumat bermasalah secara asas, jenis, hierarki dan materi muatan, maka maklumat tentu tidak memenuhi tertib pembentukan peraturan perundang-undangan dan saat ini mekanisme pembentukannya tidak diatur dalam undang-undang. Berdasarkan hal itulah dapat dikatakan maklumat Kapolri cacat secara formil dan materiil. Sehingga perlu ada koreksi dan meninjau ulang wadah hukum yang digunakan jika pilihan pengaturan itu masih dikehendaki. Di saat yang sama lembaga negara perlu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga tertib peraturan perundang-undangan agar ada kepastian hukum.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Momen Wamenaker Immanuel...
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer Duduk Bersebelahan dengan Habib Rizieq di Petamburan
Bertemu Habib Rizieq,...
Bertemu Habib Rizieq, Dasco Pastikan Tak Bahas Politik
Sufmi Dasco Bertemu...
Sufmi Dasco Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?
Habib Rizieq Gerakkan...
Habib Rizieq Gerakkan Kiai hingga Ustaz Doakan Pelaku Kasus KM 50 Hancur Dunia Akhirat
Habib Rizieq Singgung...
Habib Rizieq Singgung Kasus KM 50: Saya Akan Kejar Mereka dari Dunia sampai Akhirat
Sesalkan Bentrokan di...
Sesalkan Bentrokan di Pemalang, GP Ansor Serukan Perdamaian dan Dialog
Reuni 411 Hari Ini,...
Reuni 411 Hari Ini, Polisi Terjunkan 1.904 Personel Gabungan
Aksi Bela Palestina...
Aksi Bela Palestina di Kedubes AS dan Mesir Dijaga 1.648 Polisi
Rekomendasi
8 Fakta Menarik tentang...
8 Fakta Menarik tentang Norwegia, Negara Paling Bahagia dan Matahari Tak Terbenam di Musim Panas
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved