Airlangga: Pembatasan Sosial Berlaku di 23 Kabupaten/Kota dan DKI
Rabu, 06 Januari 2021 - 21:14 WIB
loading...
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan PSBB untuk menekan penularan Corona di 23 kota dan kabupaten serta DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) untuk menekan penularan virus Corona (Covid-19) di 23 kota dan kabupaten serta DKI Jakarta. PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
(Baca juga: Kendalikan Covid-19, Airlangga: Pemerintah Atur Kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
"Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan beberapa wilayah kota dan kabupaten yang ada," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, (Rabu 6/1/2021).
(Baca juga: Jokowi Minta Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)
Airlangga menjelaskan, Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan diterapkan karena memenuhi salah satu dari 4 parameter. Parameter itu yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
(Baca juga: Kendalikan Covid-19, Airlangga: Pemerintah Atur Kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
"Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan beberapa wilayah kota dan kabupaten yang ada," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, (Rabu 6/1/2021).
(Baca juga: Jokowi Minta Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)
Airlangga menjelaskan, Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan diterapkan karena memenuhi salah satu dari 4 parameter. Parameter itu yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
Lihat Juga :