Airlangga: Pembatasan Sosial Berlaku di 23 Kabupaten/Kota dan DKI

Rabu, 06 Januari 2021 - 21:14 WIB
loading...
Airlangga: Pembatasan...
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan PSBB untuk menekan penularan Corona di 23 kota dan kabupaten serta DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) untuk menekan penularan virus Corona (Covid-19) di 23 kota dan kabupaten serta DKI Jakarta. PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

(Baca juga: Kendalikan Covid-19, Airlangga: Pemerintah Atur Kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat)

"Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan beberapa wilayah kota dan kabupaten yang ada," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, (Rabu 6/1/2021).

(Baca juga: Jokowi Minta Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis)

Airlangga menjelaskan, Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan diterapkan karena memenuhi salah satu dari 4 parameter. Parameter itu yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Selain Provinsi DKI, beberapa kota dan kabupaten yang berlaku PSBB yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya. Kemudian wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB juga berlaku untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta. Begitu juga untuk wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Kemudian wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Adapun penerapan pembatasan yang diatur meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial dan kebutuhan masyarakat diizinkan tetap dapat beroperasi namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)