Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi selama penerapan pembatasan kegiatan tersebut.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," pungkasnya.
9. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi selama penerapan pembatasan kegiatan tersebut.
"Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker. Dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :