Beri Kesempatan Pemerintah Tangani Covid-19, Pilkada 2020 Sebaiknya Digelar Tahun Depan

Jum'at, 17 April 2020 - 08:00 WIB
loading...
Beri Kesempatan Pemerintah Tangani Covid-19, Pilkada 2020 Sebaiknya Digelar Tahun Depan
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari September ke Desember 2020 lantaran pandemi virus corona (Covid-19). Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyarankan Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

Menurur Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby, perlu adanya kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah untuk membuat 'road map' terbaik Pilkada 2020, apakah melanjutkan tahapan atau memulai tahapan baru dan kapan tahapan akan dimulai. Ia menegaskan, hal itu harus dijelaskan kepada publik.

Dia menilai, jika pelaksanaan tetap dijalankan pada 9 desember 2020, akan memberikan ruang yang begitu besar tentang potensi menurunnya partisipasi pemilih. Di sisi lain, pilihan opsi 9 Desember 2020 belum tegas karena pemerintah masih akan melihat perkembangan virus corona hingga akhir Mei 2020.

Artinya, kata Alwan, jika belum teratasi virus itu, akan ada opsi Pilkada 2020 ditunda hingga tahun 2021. Sehingga, kesepakatan yang dicapai pemerintah dan DPR sebelumnya itu semacam kesepakatan ragu-ragu. "Maka kami merekomendasikan sebaiknya pilkada dilanjut 2021 dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah fokus menangani Covid-19," tutur dia, Jumat (17/4/2020).

Dia menambahkan, aspek pendidikan pemilih menjadi penting untuk terus dibangun dalam upaya membangun partisipasi masyarakat pemilih di tengah wabah corona. "Kerja sama dengan civil society (lembaga pemantau) menjadi sangat dibutuhkan, relasi state (negara) dan civil siciety harus terus di bangun. Civil society yang aktif akan membangunkan solidaritas sosial yang kolektif," ujarnya.

Sebagai catatan, Pilkada 2020 tentu melibatkan banyak pihak. Tercatat jumlah DP4 dalam Pilkada 2020 sebanyak 105.396.460 pemilih. Jika melihat data pada Pilkada 2015 terdapat 838 pasangan calon dan jumlah TPS sebanyak 237.790 TPS, sedangkan penyelenggara ad hoc PPK berjumlah 10.337, PPS 131.886, dan KPPS 1.664.530. Dalam kondisi pandemi seperti ini, sangat riskan menggelar pilkada di tahun 2020. Selain itu, tahapan pilkada juga belum menemukan kejelasan dan kepastian.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)